Hukumwatch – Artis Nikita Mirzani dengan santai menanggapi hasil sidang Putusan Sela, dimana Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dalam sidang yang digelar pada hari ini Kamis, (17/07) di Pengadilan Jakarta Selatan.
“Memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak,” kata Nikita usai persidangan.

Ketua majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan pihak Nikita Mirzani dinilai telah memasuki materi pokok perkara.
“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani,” katanya di ruang sidang.
Dengan penolakan ini, maka persidangan akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Nikita Mirzani mengatakan kesiapannya untuk menghadapi kelanjutan persidangan pekan depan, yang akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.
“Nggak apa-apa. Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.