Hukumwatch – Praktisi hukum Ranto Simanjuntak menyoroti isu polemik dugaan isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang kini masuk ke proses hukum. Menurutnya Jokowi berhak tidak menunjukan ijazahnya yang digadang-gadang pihak Roy Suryo cs untuk menunjukan ijazahnya kepublik.
Ranto mengatakan penyidik pastinya sudah menemukan bukti-bukti untuk menaikan proses ini menjadi penyidikan dan kabarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima oleh terlapor dan Roy Suryo cs bisa jadi tersangka.
“Ada hal yang sangat menguatkan keyakinan penyidik bahwa perkara ini memiliki unsur yang pasti memiliki pelanggaran terhadap undang-undang, karena Jokowi berhak untuk tidak menunjukan ijazahnya,” kata Ranto Simanjuntak saat ditemui di kantornya.
Jokowi sebelumnya juga membuat laporan atas dugaan fitnah tentang ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Awalnya, laporan yang dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 hanya menargetkan empat orang.
Namun, dalam perkembangannya, daftar terlapor membengkak secara signifikan, mencakup nama-nama besar seperti mantan ketua KPK Abraham Samad, Damai Hari Lubis, hingga Rustam Effendi.