Categories JUSTICE

LPSK Ungkap Kenaikan Pemohon 10.217 saksi dan korban pidana

HukumwatchLPSK, Lembaga Saksi dan Korban telah menerima 10.217 pemohon, dimana tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu sebelumnya 7.600 pemonon perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

“Saat ini kita baru bisa menyampaikan jumlah permohonan saksi dan korban 2024 yang mengalami peningkatan cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 7.600 menjadi 10.217 pemohon” kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo kepada wartawan di Pangkalpinang, Sabtu, (12/07/2025).

Dalam membantu masyarakat, Antonius mengatakan LPSK terus menerus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan organisasi pemerintah maupun non-pemerintah pusat dan daerah.

“LPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban yang implementasinya tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder baik di pusat maupun daerah,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga memberikan informasi bahwa permohonan perlindungan saksi dan korban ini juga berasal dari rekomendasi kepolisian, diri sendiri korban dan saksi, keluarga korban dan terakhir instansi pemerintah.

“Permohonan dari instansi pemerintah ini cukup banyak, baik dari instansi pemerintah pusat maupun daerah,” imbuhnya.

Kendati demikian, sebanyak 10.217 pemohon saksi dan korban tindak pidana 2024 ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan ini merupakan kebutuhan yang didaftarkan oleh masyarakat.

“Permohonan yang paling banyak berasal dari kuasa hukum, karena mereka orang-orang terdekat dari saksi maupun korban tindak pidana yang semakin kompleks ini,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like