Hukumwatch – Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPRI RI.
“Sudah ada tersangka,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan Senin, (23/06/2025).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi itu merupakan kasus lama rentan waktu 2019-2021
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” kata Siti Fauziah.
Ihwal penetapan tersangka itu, Budi mengaku belum membuka identitas dari tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara atau bukan.
Dalam pengembangan penyidikan, Budi mengatakan penyidik KPK terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para saksi.
“Kedua saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris,” ucapnya.