Categories JUSTICE

Charlie Chandra Menuntut Keadilan Tanah Keluarga, Tanah Dikuasai Pengembang, Ada Apa di Balik Drama Tanah Lemo ….

Jakarta (HukumWatch) :

Charlie Chandra malam ini hendak dijemput pihak Kepolisian Daerah Banten di rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarta. Namun hingga artikel ini diturunkan, pihak Kepolisian nampaknya agak kesulitan untuk memanggilnya kembali meski Charlie sudah memenuhi P21. (17/5).

Disisi lain, para kuasa hukum Charlie sudah membujuknya memenuhi perintah Polda Banten, begitupun kehadiran Syamsul Djalal di lokasi rumah Charlie, tak bisa membujuknya pula. Charlie bersikeras untuk menyelesaikan dahulu perkara perdatanya yang juga masih berperkara, dan menunda perkara pidananya tersebut.

Berdasarkan catatan, Charlie di media sosialnya, diungkapkan bahwa rumah dan tanah warisan orang tuanya yang telah sah selama puluhan tahun, lengkap dengan bukti pajak dan legalitas hukum. Tiba-tiba dinyatakan tidak sah—tanpa sidang, tanpa putusan pengadilan.

Charlie Chandra, sebagai seorang warga kini terjebak dalam pusaran pelik sengketa lahan dengan salah satu pengembang besar di kawasan Banten. Ia menilai dari kantor pengembang hingga meja Kanwil BPN, langkah hukum dan logika seolah berjalan tak beriringan.

Tahun 2021 seharusnya menjadi awal penyelesaian, tapi justru menjadi awal bencana. Charlie Chandra dipanggil ke kantor pengembang PT Mandiri Bangun Makmur. Alih-alih diskusi damai, ia dihadapkan dengan penyidik yang duduk berdampingan dengan legal pengembang. Karena tak ada kesepakatan jual beli, Charlie malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) 5/Lemo—sertifikat yang justru atas nama ayahnya sendiri, Sumita Chandra.

Tanah tersebut bukan tanah kosong tanpa sejarah. Ayahnya, Sumita Chandra membelinya secara sah sejak 1988 dan mengelolanya sebagai tambak ikan hingga tahun 2000. Pajak Bumi dan Bangunan dibayar rutin selama 35 tahun.

Bahkan, kepemilikannya telah diuji secara hukum dan dinyatakan sah oleh tiga tingkatan pengadilan: PN, Kasasi, hingga PK. Artinya, status kepemilikannya sudah final dan tidak bisa diganggu gugat sembarangan.

Dan Charlie yang melapor ke Brigjen Pol. Hengki Haryadi, Polda Metro Jaya, akhirnya menghentikan laporan pidana terhadapnya karena tidak cukup bukti. SHM yang sempat disita pun dikembalikan.

Secara hukum, ini menegaskan bahwa Charlie dan keluarganya adalah pemilik sah tanah tersebut. Tidak ada dasar bagi pihak lain untuk mengklaim atau menggugat kepemilikan.

Kemudian, awal tahun 2023, Charlie mengajukan permohonan balik nama karena ayahnya telah meninggal. Cek sertifikat? Bersih, tak ada sengketa.

Tapi tak lama setelahnya, Kanwil BPN Banten tiba-tiba membatalkan SHM tersebut dengan alasan “Cacat Administrasi”—tanpa putusan pengadilan, tanpa konfirmasi pemilik.

Ini jelas bertentangan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menegaskan bahwa sertifikat di atas lima tahun hanya bisa dibatalkan lewat Pengadilan.

Alih-alih memperbaiki situasi, BPN malah menerbitkan SHGB 502 atas nama PT. Mandiri Bangun Makmur, hanya beberapa bulan setelah pembatalan sepihak SHM. Charlie tentu saja curiga. Bagaimana mungkin sertifikat yang sah secara hukum bisa dibatalkan begitu saja, lalu diganti dengan sertifikat baru untuk pihak lain—tanpa dasar jelas?

Charlie menduga kuat ada permainan antara pengembang dan oknum di BPN. Dokumen pribadinya berpindah tangan tanpa izin, proses hukum seolah-olah dibelokkan.

Ia sudah mengadukan kasus ini kepada berbagai pejabat negara, termasuk Menteri dan Wamen ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, namun keadilan belum juga hadir.

Dalam keputusasaan dan harapan terakhir, Charlie memohon kepada Presiden Prabowo, memohon perlindungan dan penegakan keadilan atas tanah milik keluarganya yang telah sah selama 35 tahun.

Kisah Charlie Chandra bukan hanya soal sebidang tanah. Ini adalah cerita tentang keadilan yang digerogoti sistem, tentang hak yang seharusnya dilindungi, bukan dipermainkan.

Dalam negara hukum, sertifikat tak bisa dibatalkan begitu saja tanpa proses yang adil.

Charlie masih percaya, keadilan belum mati. Ia terus berjuang, bukan hanya untuk tanahnya, tapi untuk hak setiap warga negara. Karena hari ini tanah Charlie yang diambil, siapa tahu besok giliran kita.

Terus ikuti perkembangan kasus ini bersama kami. Karena di balik setiap sengketa, selalu ada suara rakyat yang tak boleh dibungkam.

)**Tjoek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like