Jakarta (HukumWatch) :
Sidang Perkara Nomor 1127/Pdt.G/2024 / PN Jkt. Sel, yang menghadirkan Saksi Ahli dari Penggugat HG di Tolak Ketua Majelis Hakim (Pengganti) Parulian Manik S.H,M.H. Lantaran Hakim “baru menerima berkas” dari Ketua Hakim Agung Sutomo Thoba , SH , MH (Sebelumnya). Demikian diketahui saat persidangan pada 14 Mei 2025 di PN Jakarta Selatan.
Bagi Penggugat HG, keberadaan Hakim Parulian Manik SH MH sudah menjadi Anggota Majelis Hakim, sejak 26 April 2025 dan juga sudah menghadiri sidang sebanyak 3 (Tiga) kali persidangan. Sehingga alasan “Baru Menerima Berkas” bagi Penggugat HG adalah mengada – ada dan tidak mendasar.
Padahal kehadiran saksi saksi yang dihadirkan Penggugat HG dari Makassar, memerlukan biaya yang tidak sediikit, yakni sebesar Rp 20.000.0000 (Duapuluh juta rupiah per Sidang).
Terlebih dalam setiap sidang Penggugat HG selalu hadir sebelum pukul 10.00 WIB. Sementara para Tergugat l, Tergugat ll dan Turut Tergugat, se-enak-enaknya mau datang kapan saja. Dan Majelis Hakim Tidak Pernah membuat teguran dalam bentuk apapun.
Demikian Laporan Pengaduan yang disampaikan Penggugat HG kepada Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Mashuri Effendie, SH, MH, seusai persidangan Perkara Nomor 1127/Pdt.G/2024 / PN Jkt. Sel.
Penggugat HG Mengadu melalui saluran yang diatur oleh PN Jkt Selatan yaitu melalui WA + 62 822 4962 3794.
)***Nawasanga