Jakarta, –
Dalam upaya memperkuat sistem hukum yang berpijak pada kearifan lokal, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) secara resmi mengumumkan penguatan Mahkamah Desa sebagai bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Langkah ini menegaskan peran penting Mahkamah Desa dalam penegakan hukum berbasis nilai-nilai adat yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 18-B Undang-Undang Dasar 1945.

Advokat Rusli Efendi, SE., SH., MH., dari Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan dukungan penuh dari profesi hukum terhadap eksistensi sistem hukum adat yang tetap hidup di tengah masyarakat. “Sebagai advokat, kami menghormati Mahkamah Desa sebagai garda depan dalam menegakkan keadilan dengan pendekatan musyawarah dan budaya lokal,” ungkapnya.
Mahkamah Desa memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai sengketa di masyarakat adat, seperti sengketa tanah ulayat, warisan, hingga perkara perkawinan adat dan pidana ringan. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak.
Struktur Mahkamah Desa melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti Kepala Desa, tokoh adat, tokoh agama, paralegal, dan unsur masyarakat sipil yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Dengan demikian, Mahkamah Desa menjadi forum hukum yang inklusif, berlandaskan legitimasi sosial yang kuat.
Dasar Hukum Mahkamah Desa
Dokumen resmi PERADIN menegaskan bahwa Mahkamah Desa memiliki dasar hukum yang jelas. Ini mencakup Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, peraturan kolonial seperti Staatsblad, serta berbagai regulasi terbaru yang mendukung keadilan restoratif dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Mahkamah Desa bukan hanya sekadar warisan budaya, tetapi juga solusi hukum yang sah dan relevan di era modern,” lanjut Rusli. Ia menambahkan bahwa Mahkamah Desa adalah jawaban terhadap kebutuhan akan sistem hukum yang menghargai tradisi sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat.
Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan berkomitmen untuk terus mendampingi desa-desa adat di seluruh Indonesia. Melalui penyuluhan hukum, pelatihan paralegal, dan advokasi kebijakan, mereka bertujuan memperkuat posisi Mahkamah Desa sebagai pilar keadilan lokal yang tak terpisahkan dari masyarakat adat.
Ketua Umum DPP PERADIN, Ropuan Rambe, M.AD, menambahkan bahwa pembentukan Mahkamah Desa merupakan wujud nyata dukungan terhadap tegaknya hukum adat yang adil dan berkeadilan. “Mahkamah Desa adalah cara negara hadir melalui akar budaya, untuk menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi identitas dan kearifan lokal bangsa,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Mahkamah Desa bukan hanya memperkuat hukum adat, tetapi juga menjadi simbol keadilan yang berbasis pada kebudayaan dan nilai-nilai lokal yang kaya.
)***Djunod