Categories JUSTICE

HG Demi Keadilan Ajukan Pemeriksaan Ulang Bappebti, PT. Trive Invest Futures Hanya Dikenai Sanksi Administratif

Jakarta (HukumWatch) :

HG nasabah korban Perdagangan Berjangka Komoditi yang dirugikan hingga Tujuh Miliar Rupiah Lebih, terus memperjuangkan keadilannya, lantaran PT. Trive Invest Futures, yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Berjangka Komoditi, justeru hanya dikenai Sanksi Administratif oleh Bappebti.

Oleh karenanya, HG melayangkan surat bernomor O5/GKC/IV/2025, Perihal : Permohonan Pemeriksaan Ulang terhadap PT. Trive Invest Futures, yang ditujukan kepada Kepala Bappebti
di Kementerian Perdagangan RI Jakarta (2/5).

Hal tersebut menyusul Surat Bappebti UD.01.00/22/BAPPEBTI.2/5D/1/2025 pada tanggal 15 Januari 2025 dan Surat Bappebti UD.01.00/25/BAPPEBTI.2/50/1/
2025 tertanggal 21 Januari 2025.

HG yang sudah memperjuangkan keadilan ini sejak 26 Juni 2024 lalu, dengan cara membuat pengaduan secara online ke Bappebti. Hingga kini melalui Surat Permohonan Pemeriksaan Ulang, yang dikirimkannya langsung (2/5). Dirinya tetap meyakini bahwa PT. Trive Invest Futures diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara Pidana , yakni telah melanggar ;

Pertama : Konsolidasi UU RI No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 10 Tahun 2011; UU RI No 4 Tahun 2023; DiCabut Sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2017 Pasal 5, Pasal 31, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 (2) ;

Kedua : UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dan Ketiga : UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada BAB VII Perbuatan yang Dilarang; seperti termaktub pada Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 36.

Pasal 32 (1) :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah. mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 35 :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik.

Pasal 36 :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Disamping itu pula telah melanggar, terkait Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi RI No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.99/ Bappebti/ Per/ 11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Juga dengan, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia No.4 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka.

Serta, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia No.8 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.4 tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka.

Perlu diketahui pula, HG sebelumnya sudah melayangkan dua kali somasi terkait hal ini. Selanjutnya HG demi terus memperjuangkan keadilannya tetap berpegang teguh pada Pasal 75, yang berbunyi :

“Bahwa setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 66 atau Pasal 68 diancam dengan Pidana Kurungan paling lama Satu Tahun dan Pidana Denda paling banyak Satu Miliar Rupiah.

Dan sebagai catatan, perjuangan HG mencari keadilan telah pula diterima oleh Keasistenan Utama III Ombudsman Republik Indonesia pada (6/5) mendatang, untuk dimintai keterangan, terkait Laporan Masyarakat di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di BAPPEBTI.

)**don/ Tjoek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like