Categories INTERMEZZO

Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim: Dugaan Penghinaan Marga Pono Diusut Hukum

Jakarta (HukumWatch) :

Sengketa hukum antara dua musisi Tanah Air memasuki babak baru. Rayen Pono, penyanyi asal Nusa Tenggara Timur, resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap marga “Pono” yang menurut Rayen memiliki makna penting bagi keluarganya.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga kehormatan identitas kultural dalam ruang publik, terutama oleh figur publik seperti anggota DPR. Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani menjadi momentum penting dalam penegakan keadilan serta penguatan nilai-nilai toleransi dan penghormatan terhadap keragaman etnis di Indonesia.

Dengan tegas, Rayen menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada Rabu, 23 April 2025. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri itu mengacu pada dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rayen Soroti Ketidakhadiran Niat Baik Ahmad Dhani

Dalam pernyataannya kepada awak media, Rayen mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapat tanggapan ataupun permintaan maaf dari Ahmad Dhani, meskipun persoalan ini telah ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan, apabila Dhani memiliki itikad baik, semestinya ia menghubungi atau menyampaikan klarifikasi secara langsung.

“Kalau memang beliau rendah hati dan tidak punya niat buruk, seharusnya bisa datang dan bicara baik-baik. Tapi sejauh ini belum ada langkah itu,” ujar Rayen.

Rayen menegaskan, pelaporan ini bukan semata bentuk kemarahan pribadi, melainkan respons terhadap pernyataan yang ia anggap menyinggung identitas kultural keluarganya. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap hukum dan nilai-nilai kesetaraan.

“Ketika laporan kami diterima, itu menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum. Semua sama di mata hukum, termasuk Ahmad Dhani,” katanya.

Rayen juga menambahkan bahwa marga Pono bukan hanya miliknya secara pribadi, melainkan bagian dari identitas ribuan orang yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia dan dunia.

Laporkan ke MKD

Tak berhenti di Bareskrim, pihak Rayen juga berencana melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Jajang, kuasa hukum Rayen, menyatakan bahwa laporan tersebut akan diajukan pada Kamis, 24 April 2025, pukul 10.00 WIB.

“Sebagai anggota DPR, seharusnya Ahmad Dhani menjaga sikap dan etika publik. Kami akan membawa kasus ini ke MKD agar diproses sesuai mekanisme etik yang berlaku,” jelas Jajang.

Langkah pelaporan ini menunjukkan keseriusan pihak Rayen untuk menempuh jalur hukum secara menyeluruh, baik secara pidana maupun etik kelembagaan.

)**Djunod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like