Hukumwatch – Praktisi Hukum Dedi DJ menyoroti ke putusan hakim yang menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana pemerasan bos skincare Reza Gladys pada sidang yang digelar Pengadilan Jakarta Selatan Kamis, (17/07).
Menurutnya putusan sela bukan putusan akhir ini hanya putusan yang berkaitan dengan eksepsi atau nota keberatan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap dakwaan JPU.
“Jadi ini bukan akhir dari segalanya, ini baru diluar pokok perkara, kalau bicara eksepsi itu belum masuk pada pokok persoalan yaitu yang berkaitan dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Dedi DJ dalam video yang dikutip dari youtube Nitnot.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan, asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.