Categories CRIME STORY

Ketua Komisi II DPR Minta Polisi Usut Tuntas Pembakaran Kantor KPU Buru dan Desak Audit Dana Pemilu

Jakarta (HukumWatch) :

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, secara tegas meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap semua pihak yang terlibat.

“Pembakaran kantor KPU harus diusut secara hukum, setuntas-tuntasnya dan seadil-adilnya. Semua yang terlibat, baik dari pihak sekretariat maupun komisioner, harus diperiksa. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Rifqinizamy dalam pernyataannya (20/4).

Politisi Partai NasDem dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan dana pemilu. Menurutnya, dugaan ini harus direspons serius melalui dua langkah konkrit: audit internal oleh KPU RI dan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit Dana Pemilu Disorot, Rifqi

Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, menegaskan bahwa audit tidak boleh terbatas pada KPU Buru semata. Ia mendorong agar seluruh penggunaan anggaran pemilu diaudit secara menyeluruh. Menurutnya, hal ini penting mengingat dana yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu berasal dari anggaran negara.

“Jika ditemukan indikasi penyelewengan, ini bisa membuka kotak pandora yang lebih besar. Penyelenggaraan pemilu tidak bisa dibiarkan menjadi ladang penyalahgunaan uang negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rifqi menilai peristiwa di Buru ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola keuangan pemilu secara nasional. Ia menilai, bila ada kekeliruan dalam pengelolaan keuangan, maka perlu dilakukan koreksi hingga ke tingkat kebijakan.

“Masalah ini harus menjadi bahan evaluasi mendalam, baik untuk sistem pemilu maupun dalam penyusunan ulang regulasi, termasuk revisi undang-undang politik yang mencakup UU Pemilu,” katanya.

Polres Buru Tetapkan Tiga Tersangka

Sementara itu, Kepolisian Resort Buru telah mengamankan pelaku pembakaran kantor KPU Buru pada 28 Februari 2025 lalu. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu RH (48), yang merupakan bendahara KPU, SB (45), mantan komisioner PPK Fenaleisela, serta AT (42). Proses hukum terhadap ketiganya masih terus berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan dana negara. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilu diharapkan dapat mengambil pelajaran penting dari insiden ini guna memperkuat sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel.

)**ist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like