Categories JUSTICE

Sengketa Hak Cipta: Mathews Siahaan Tuntut Royalti dari Karya Musik di Sinetron dan Film

Jakarta (HukumWatch) :

Mathews Siahaan, seorang music composer dan music producer, secara resmi menuntut hak ekonominya atas karya-karya musik yang telah digunakan dalam berbagai sinetron dan film produksi Tobali, termasuk yang ditayangkan di ANTV dan platform digital.

Melalui kuasa hukumnya, Okky Rachmadi S, SH, CIB, ERMAP, CLA dari kantor hukum 8 Artha Setu, Matthew menyampaikan bahwa meskipun namanya telah dicantumkan dalam lebih dari 35 karya visual, ia belum pernah menerima royalti atas penggunaan karyanya.

Mathews telah menciptakan ribuan musik latar (background music) selama bekerja di Tobali Production selama 5,5 tahun. Karya-karyanya disimpan di server internal perusahaan dan digunakan secara masif dalam berbagai tayangan.

“Hak moralnya sudah diakui, terbukti dengan dicantumkannya nama beliau sebagai pencipta. Tapi hak ekonominya, sampai hari ini, belum pernah diberikan,” ujar Okky Rachmadi dalam keterangannya.

Undang-Undang Jelas Mengatur Hak Cipta

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta berhak atas dua jenis hak: moral dan ekonomi. Dalam perjanjian kerja yang ditandatangani, sudah secara eksplisit disebutkan bahwa hak cipta tetap melekat pada pencipta. Artinya, hak ekonomi tetap dimiliki oleh Matthew meski ia adalah karyawan.

“Kalau bicara hukum, hak cipta itu monopolistik. Jadi pengguna wajib minta izin dulu. Tidak ada kesepakatan tapi sudah digunakan, itu sudah pelanggaran,” tegas Okky.

Penayangan Masif, Tanpa Kompensasi

Karya-karya musik Mathews telah ditayangkan ratusan bahkan ribuan kali, baik di televisi nasional maupun digital. Bahkan salah satu sinetron yang menggunakan musiknya memiliki ratusan episode. Namun, tidak ada kompensasi ekonomi yang diberikan.

Pihak kuasa hukum kini menetapkan bahwa setiap tayangan yang menggunakan karya Matthew dikenakan nilai kompensasi sebesar Rp500.000 per tayang.

Tidak hanya Tobali Production, ANTV juga ikut ditarik sebagai pihak tergugat. Alasannya, karya Matthew ditayangkan melalui saluran ANTV dan anak usahanya tanpa izin atau negosiasi royalti.

“Ini bukan hanya soal tidak membayar, tapi juga soal penggunaan tanpa izin, tanpa konfirmasi, tanpa melibatkan pencipta. Itu pelanggaran yang serius,” ujar Okky.

Penegakan Hak Cipta di Industri Kreatif

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum membuka ruang untuk mediasi. Namun mereka menegaskan bahwa pemisahan peran sebagai pekerja dan pencipta dalam hukum sangat jelas. Dua undang-undang berbeda mengatur dua posisi tersebut: UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan UU Hak Cipta No. 28/2014.

“Kalau memang mau beli putus, harus jelas. Tapi kalau tidak ada perjanjian, maka hak ekonomi tetap ada pada pencipta,” pungkas Okky.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi industri kreatif di Indonesia bahwa perlindungan terhadap hak cipta bukan hanya keharusan hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap para pencipta karya.

)**Djunod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like