Solo (HukumWatch) :
Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menjadwalkan sidang perkara gugatan wanprestasi terhadap produksi mobil Esemka. Sidang tersebut akan digelar pada 24 April 2025 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wiryono Projo Dikiro.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan perusahaan otomotif PT Solo Manufaktur Kreasi. Gugatan dilayangkan oleh Aufaa Lugmana Re A (19), warga Kota Solo, yang mengaku mengalami kerugian akibat kegagalan produksi massal mobil Esemka.
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan hadir langsung dalam persidangan. Ia telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya yang dipimpin oleh YB Irpan. Dalam pernyataannya, Irpan mengungkapkan bahwa pihaknya membuka ruang untuk mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
“Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga untuk memediasi,” jelas Irpan usai bertemu Jokowi pada Jumat (11/4/2025).
Irpan menegaskan bahwa setiap perkara perdata harus melalui proses mediasi terlebih dahulu. Ia juga menekankan bahwa penggugat wajib membuktikan adanya kerugian nyata serta hubungan hukum yang sah dengan para tergugat. Jika tidak dapat membuktikan hal tersebut, gugatan terancam tidak dapat diterima secara hukum.
Alasan Penggugat Ajukan Gugatan
Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menjelaskan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan kliennya yang gagal membeli dua unit mobil Esemka jenis pikap. Menurutnya, kliennya telah menabung selama bertahun-tahun dan bahkan melakukan survei langsung ke gudang Esemka di Sambi, Boyolali.
“Kami menggugat karena janji produksi masal mobil Esemka tidak terealisasi, sehingga ini masuk dalam kategori wanprestasi,” ujar Sigit.
Penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta, yang merupakan akumulasi dari harga dua unit mobil Esemka pikap yang ingin dibelinya. Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan sita jaminan terhadap aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan diterima.
Dari pantauan di lapangan, pabrik Esemka yang berlokasi di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali masih menunjukkan aktivitas normal. Terlihat sejumlah karyawan masih lalu-lalang, dan showroom depan pabrik tetap menampilkan unit mobil, termasuk tipe pikap Bima yang menjadi objek gugatan.
Namun, pihak keamanan pabrik melarang pengambilan gambar dengan alasan manajemen sedang tidak berada di lokasi.
“Masih beroperasi seperti biasa,” ujar seorang satpam, (9/4/2025) lalu.
Kasus ini akan menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan nama besar seperti Presiden dan Wakil Presiden. Apakah gugatan ini akan membuka babak baru dalam pertanggungjawaban program mobil Esemka? Semua akan terjawab dalam persidangan yang akan segera digelar.
)**Tjoek