Jakarta (HukumWatch) :
Inilah sebuah kisah solidaritas dan kepedulian warga RW 07 Kelurahan Tegal Parang menjadi sorotan dalam proses hukum yang menimpa dua warga mereka, Ilham dan Andi Bedu. Keduanya tidak berniat melanggar hukum, melainkan justru berupaya membantu sesama saat terjadi banjir.
Namun, tanpa disadari, tindakan mereka dianggap melanggar hukum dan berujung pada proses peradilan.

Ketua RW 07, yang aktif mengikuti setiap persidangan, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya meyakini niat baik Ilham dan Andi. Keduanya berusaha menyelamatkan warga dari bahaya banjir, sebuah aksi yang semestinya diapresiasi, bukan dikriminalisasi.
Dan dalam proses hukum yang panjang, dukungan warga menjadi kunci utama. Baik dalam bentuk materil, moril, maupun doa, semua elemen masyarakat RW 07 menunjukkan solidaritas tanpa batas.

Hasil dari perjuangan ini membuahkan hasil. Pengadilan akhirnya memutuskan hukuman yang seringan-ringannya, yakni enam bulan penjara dengan potongan masa tahanan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi seluruh warga, yang sejak awal berharap agar keadilan ditegakkan dengan mempertimbangkan konteks dan niat di balik tindakan Ilham dan Andi.
Kini, proses pembebasan tengah diurus. Warga RW 07 terus mengawal perkembangan ini, berharap keduanya segera kembali ke tengah-tengah masyarakat. Kebersamaan dan kepedulian yang ditunjukkan dalam kasus ini mencerminkan kekuatan gotong royong, nilai luhur yang masih hidup di tengah hiruk pikuk kota Jakarta.

Semoga segala bentuk kebaikan yang telah diberikan oleh Warga RW 07 kepada Ilham dan Andi Bedu menjadi amal jariyah dan mendapatkan ganjaran pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.
Sekaligus peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam kondisi apapun, solidaritas dan keikhlasan adalah pondasi utama masyarakat yang beradab.
)**Don/Tjoek