Jakarta (HukumWatch) :
Kekerasan terhadap tenaga keamanan kembali menjadi sorotan. Kali ini, insiden memilukan terjadi di lingkungan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi.
Seorang satpam berinisial S mengalami penganiayaan brutal oleh keluarga pasien, Sabtu malam (29/3).
Peristiwa bermula saat korban S menegur pengunjung rumah sakit yang menggunakan kendaraan berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Tidak hanya melanggar ketertiban, pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya sembarangan, menghalangi jalur ambulans.
Tindakan S sejatinya merupakan bagian dari pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit demi menjaga keselamatan pasien dan efisiensi pelayanan medis.
Namun, respons dari pihak pengunjung justru berujung kekerasan. Terduga pelaku diduga tidak terima ditegur, lalu menyerang korban secara fisik.
Ia menarik kerah seragam korban, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan harus dirawat intensif di ICU selama empat hari. Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih menyelidiki kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong penganiayaan berat.
Menurut Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun.
Jika terbukti adanya unsur perencanaan atau pelaku memiliki niat jahat sebelumnya, hukuman bisa diperberat.
Pihak manajemen RS Mitra Keluarga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak akan ditoleransi di lingkungan rumah sakit. Sikap ini penting sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan karyawan dan pengunjung.
Perlindungan Hukum Satpam Rumah Sakit
Kasus ini menunjukkan bahwa satpam rumah sakit masih rentan terhadap kekerasan saat menjalankan tugas. Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan fasilitas layanan kesehatan. Negara seharusnya memberikan perlindungan hukum yang tegas kepada mereka, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, masyarakat juga harus menyadari pentingnya menghormati peraturan yang berlaku di lingkungan rumah sakit. Setiap pelanggaran yang membahayakan pasien dan tenaga medis bukan hanya masalah etika, tetapi juga bisa berimplikasi hukum.
Penganiayaan terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap tenaga keamanan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan menjadi langkah vital untuk menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, tertib, dan beradab.
Kasus ini membuka diskusi serius tentang perlindungan hukum bagi tenaga keamanan dan kewajiban publik dalam mematuhi peraturan rumah sakit.
)**Djunod