Categories LAWTALKS

Catatan Jalan Febri Diansyah Dalam Pusaran HK

Jakarta (HukumWatch) :

Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dalam pusaran kasus buronan Harun Masiku (HM) semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan HK sebagai tersangka, menahannya, dan kini statusnya meningkat menjadi terdakwa.

PDIP merespons dengan membentuk tim kuasa hukum dalam jumlah besar untuk membela HK di persidangan. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah kehadiran Febri Diansyah (FD), mantan Juru Bicara KPK, dalam tim pembela HK. Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Febri menjelaskan alasannya bergabung, yakni setelah mempelajari kasus ini secara mendalam dan berdiskusi dengan berbagai pihak.

“Banyak yang bertanya mengapa saya menangani kasus ini. Kami melihat banyak aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut, termasuk substansi perkara ini,” ujar Febri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Febri menegaskan bahwa berdasarkan dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada bukti bahwa HK berperan sebagai pemberi suap. Ia menekankan bahwa dana yang diterima mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berasal dari Harun Masiku, sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Febri Sebagai Saksi

Febri Diansyah juga dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan tersangka buronan Harun Masiku dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah,” kata Febri, Kamis (27/3/2025).

Febri menyatakan akan memenuhi panggilan KPK setelah mendampingi kliennya, HK, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Febri.

Hasto Didakwa Halangi Penyidikan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), Jaksa mendakwa HK melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut HK memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK pada 2020 serta meminta Kusnadi membuang ponselnya. Selain itu, HK didakwa terlibat dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk membantu Harun Masiku mendapatkan kursi DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK Dalami Dugaan TPPU

Sementara itu, KPK juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menelusuri aliran dana pembayaran jasa hukum Visi Law Office yang diduga berasal dari uang kolektif atau hasil pemerasan pegawai Kementerian Pertanian.

“Kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL digunakan untuk membayar jasa hukum Visi Law Office,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).

Pada Rabu (19/3/2025), KPK telah menggeledah kantor Visi Law Office dan menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. KPK juga sempat memanggil adik Febri, Fathroni Diansyah, terkait kasus TPPU SYL.

Febri membantah tudingan bahwa pembayaran jasa hukum dari SYL berasal dari uang hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari kantong pribadi kliennya.

KPK Enggan Ungkap

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan keterkaitan Febri dalam kasus ini.

“Proses pemanggilan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Tessa.

Febri sendiri mengaku bingung dengan pemanggilannya oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. Namun, ia tetap menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan yang diperlukan.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan suap dan perintangan penyidikan secara transparan guna menegakkan keadilan.

)**ist/ foto korankota/suaranusantara/fajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like