Jakarta (HukumWatch) :
Sengketa pembagian uang ganti rugi pembangunan Tol Cinere-Serpong antara pihak H Idris dan keluarga almarhum Mat Solar akhirnya berakhir damai. H Idris menerima bagian sebesar Rp 1,1 miliar setelah kesepakatan dicapai oleh kedua belah pihak.
Kuasa hukum H Idris, Endang Hadrian, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah dan keikhlasan kedua pihak untuk mengakhiri sengketa secara damai.

“(Sudah) menerima, semua memang sudah sama-sama ikhlas, sudah sama-sama legawa untuk mengakhiri perkara ini dengan cara berdamai,” ujar Endang Hadrian saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (26/7/2025).
Perdamaian ini dicapai setelah kedua pihak menyepakati nominal pembagian uang ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Idham Aulia, sebagai pihak yang menerima ganti rugi dari pengadilan, mendapatkan Rp 3,3 miliar, sementara H Idris memperoleh 30 persen dari total tersebut, yakni Rp 1,1 miliar.
“Damai itu keadilan yang kita capai. Keadilan yang kita capai artinya keadilan kita yang memutuskan untuk berdamai. Maka kedua-duanya saling menyepakati,” tegas Endang Hadrian.
Kesepakatan ini telah dicapai sejak Kamis (20/3/2025), di mana kedua pihak sepakat terkait nominal pembagian yang diterima masing-masing pihak.
“Kesepakatannya yang waktu ketemu itu ada kesepakatan terkait nominal berapa dan berapa dari pihak Pak Idris dan dari Almarhum Mat Solar,” terang Endang.
Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian Damai
Sejak awal, kuasa hukum H Idris selalu mendorong agar perkara ini diselesaikan melalui jalur perdamaian tanpa harus berlarut-larut dalam sengketa hukum.
“Kami selaku kuasa hukum hanya mendorong agar perkara ini diselesaikan dengan perdamaian. Itu dari awal sebuah perkara seperti itu,” pungkas Endang.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, sengketa pembagian uang ganti rugi pembangunan Tol Cinere-Serpong resmi berakhir, dan kedua belah pihak kini telah sepakat untuk menutup permasalahan ini dengan damai.
)**Djunod