Categories JUSTICE

Polri Respons Usulan Penghapusan SKCK dari Kementerian HAM

Jakarta (HukumWatch) :

Polri merespons usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengajukan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Usulan ini muncul karena SKCK dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana dalam mencari pekerjaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri menghargai masukan tersebut dan akan mempertimbangkannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Trunoyudo menjelaskan bahwa penerbitan SKCK saat ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. SKCK berfungsi sebagai syarat operasional dalam berbagai pelayanan masyarakat, termasuk dalam proses melamar pekerjaan.

“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwa semua masyarakat yang ingin membuat SKCK akan tetap dilayani. SKCK ini juga merupakan permintaan dari berbagai pihak, khususnya bagi mereka yang membutuhkan untuk keperluan pekerjaan,” ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (24/3).

Selain untuk kepentingan administrasi kerja, SKCK juga berperan dalam catatan kriminal seseorang, yang bertujuan untuk pengawasan dan pengendalian keamanan.

SKCK Hambat Kesempatan Kerja Mantan Narapidana

Di sisi lain, Kementerian HAM menilai bahwa SKCK dapat menjadi hambatan bagi mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa usulan ini telah dikaji secara akademis dan praktis sebelum diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami menemukan banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena SKCK mencantumkan catatan pidana mereka. Hal ini membuat perusahaan enggan menerima mereka, sehingga banyak yang kembali melakukan tindak kriminal,” kata Nicholay.

Usulan ini, lanjutnya, juga selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Meskipun demikian, Polri tetap membuka ruang diskusi terkait usulan ini. Jika SKCK memang dirasa menghambat, maka Polri akan mencari solusi terbaik agar tetap dapat menjaga keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia.

“Jika SKCK dirasa menghambat, tentu akan kami bahas lebih lanjut. Namun, SKCK sendiri adalah catatan penting terkait riwayat kriminal seseorang dan menjadi bagian dari sistem keamanan yang lebih luas,” pungkas Trunoyudo.

Keputusan akhir terkait usulan ini masih menunggu tindak lanjut dari Polri dan pemerintah.

)**Junod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like