Categories JUSTICE

Proyek Kabel WIFI Berujung Maut: Kuasa Hukum Desak Transparansi Proses Hukum

Kalteng (HukumWatch) :

Sebuah proyek pemasangan kabel WIFI di wilayah Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Insiden ini menewaskan seorang pekerja dan melukai beberapa lainnya. Kuasa hukum korban mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, mengingat adanya dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka.

Kecelakaan terjadi saat para pekerja vendor sedang menanam tiang kabel terakhir di depan Masjid Polres Sukamara. Ketika mereka berusaha meluruskan tiang kedua, seorang pekerja diduga tersengat listrik, mengakibatkan empat orang terpental dari lokasi kejadian. Dari keempat korban, tiga mengalami pusing ringan, sementara satu lainnya mengalami luka bakar serius.

Korban dengan luka berat langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke fasilitas medis di Jawa. Namun, meski telah mendapatkan perawatan intensif, nyawanya tak dapat diselamatkan.

Proyek ini dikerjakan oleh vendor PT Alfa Omega Interkoneksi, yang bertanggung jawab atas penanaman tiang dan pemasangan kabel. Namun, saat insiden terjadi, perusahaan tersebut diduga sulit dihubungi.

Keterangan Foto : Ristan Simbolon (Tengah) bersama Kuasa Hukum Yaya Satyanagara SH MH & Hendra Ruhendra SH MM

Herwin Mutaqin, perwakilan dari Teknologi Madani Utama (TEMA), yang juga terlibat dalam proyek ini, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menyambungkan kabel ke BTS, bukan menangani pemasangan tiang atau kabel.

“Saat saya mendapat kabar dari pekerja saya, saya langsung berkoordinasi agar korban segera dibawa ke rumah sakit. Namun, perusahaan vendor yang menangani proyek ini justru sulit dihubungi,” ujar Herwin.

Proses Hukum, Kejanggalan Penyidikan

Kasus ini kini berada dalam penyelidikan kepolisian. Awalnya, para pihak diperiksa sebagai saksi berdasarkan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Namun, setelah korban meninggal dunia, status hukum kasus ini berubah menjadi Pasal 359 KUHP, yang mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kuasa hukum salah satu pekerja, Ristan Simbolon, menyoroti dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

“Kami merasa ada kejanggalan dalam proses ini. Bagaimana bisa langsung ada tersangka, padahal kejadian ini murni kecelakaan? Apa perlu dicari-cari siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Selain itu, pihak keluarga korban juga mengeluhkan permasalahan administratif dalam proses hukum. Mereka mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebagaimana diwajibkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut aturan, SPDP harus diberikan dalam waktu tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

Transparansi dan Keselamatan Kerja

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan kerja dalam proyek-proyek serupa. Keluarga korban menuntut kejelasan terkait tanggung jawab perusahaan, baik dalam aspek hukum maupun kompensasi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan serta pihak yang harus bertanggung jawab. Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini berharap agar penyelesaian kasus dilakukan secara adil dan transparan.

Kejadian ini tidak hanya menyoroti aspek hukum dalam kecelakaan kerja, tetapi juga pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan para pekerja. Kasus ini masih bergulir, dan publik menunggu hasil penyelidikan yang benar-benar objektif serta sesuai dengan prinsip keadilan.

)**Yuri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like