Jakarta (HukumWatch) :
PT Astra Otoparts, Tbk. tengah menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. Gugatan ini diajukan oleh H. Sukiyat, inisiator mobil Esemka dan kendaraan Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes), terhadap dua anak usaha Astra, yaitu PT Valesto Indonesia sebagai Tergugat I dan PT Ardendi Jaya Sentosa sebagai Tergugat II. Sementara itu, PT Astra Otoparts, Tbk. sendiri berstatus sebagai Turut Tergugat.
Kasus ini bermula dari perjanjian antara Sukiyat dan PT Astra Otoparts terkait kompensasi atas kontribusi Sukiyat dalam pengembangan mobil AMMDes yang diproduksi bersama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) dan PT Velasto Indonesia (VIN). PT Astra Otoparts diduga tidak memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Sukiyat sejak awal berusaha menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Hal ini terbukti ketika Pongki Pamungkas, Chief Corporate Affairs PT Astra Internasional, dan Hamdhani Djulkarnaen Salim, Presiden Direktur PT Astra Otoparts, datang langsung ke Bengkel Kiat Motor di Klaten untuk bernegosiasi secara terbuka.
Namun, PT Astra Otoparts diduga mengingkari janji dan tidak membayar seluruh kompensasi yang telah disepakati. Kuasa hukum Sukiyat, Bashar, menjelaskan bahwa kliennya dirugikan secara material karena Astra hanya mencairkan Rp 33 miliar dari total yang disepakati, yaitu Rp 100 miliar.
Pada 17 Januari 2019, Sukiyat menandatangani perjanjian pertama dengan Pongki Pamungkas di Hotel Shangri-La Jakarta, di mana Astra berkomitmen menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 33 miliar. Selanjutnya, pada 25 Januari 2019, Sukiyat menandatangani perjanjian kedua dengan Lilik Yulius Setiarso dari Divisi Legal PT Astra Otoparts di Bengkel Kiat Motor Klaten untuk penyelesaian senilai Rp 66 miliar. Terakhir, pada 29 Januari 2019, Sukiyat menandatangani perjanjian ketiga dengan pihak yang sama di Bandara Soekarno-Hatta untuk pencairan dana Rp 33 miliar.
Sayangnya, setelah mentransfer Rp 33 miliar pada 29 Januari 2019, PT Astra Otoparts menghentikan komunikasi dengan Sukiyat dan tidak mengirimkan dokumen kesepakatan yang diperlukan. Hingga Juni 2021, Sukiyat terus berupaya menghubungi pihak Astra untuk meminta kejelasan, tetapi tidak mendapatkan respons.
Atas dugaan wanprestasi ini, Sukiyat menggugat PT Astra Otoparts secara perdata. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Kurnia Zakaria, menilai bahwa Astra bertindak licik dan telah merampas hak usaha orang lain. Ia menegaskan bahwa ketidakpastian pelunasan kewajiban menunjukkan niat buruk Astra dalam menyelesaikan perjanjian.
Kurnia juga mengkritik ketidakhadiran PT Astra Otoparts dalam sidang perdana pada 10 Maret 2025 di PN Jakarta Utara. Akibatnya, hakim menunda sidang hingga 24 Maret 2025. Kurnia menegaskan bahwa ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang sah dapat berujung pada putusan verstek, yaitu putusan tanpa kehadiran tergugat.
Dalam gugatan ini, Sukiyat menuntut agar pengadilan:
- Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum PT Valesto Indonesia untuk membayar sisa kekurangan pembelian saham di PT KMWI sebesar Rp 3 miliar.
- Menghukum PT Valesto Indonesia untuk membayar sisa kekurangan pembelian saham di PT KMWD sebesar Rp 30,06 miliar.
- Menghukum para tergugat membayar biaya pengacara sebesar Rp 1,65 miliar.
- Menghukum PT Valesto Indonesia membayar bunga moratoir sebesar Rp 180 juta per tahun sejak 2019.
- Menghukum PT Ardendi Jaya Sentosa membayar bunga moratoir sebesar Rp 1,8 miliar per tahun sejak 2019.
- Menghukum para tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 900 miliar.
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan.
- Membebankan biaya perkara kepada para tergugat.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi.
Kasus ini memberikan dampak buruk bagi reputasi PT Astra Otoparts, terutama dalam kepercayaan investor dan kredibilitas perusahaan di pasar saham. Jika Astra tetap mengabaikan penyelesaian sengketa ini, bukan tidak mungkin akan muncul gugatan lain yang dapat semakin merugikan perusahaan.
)**Disarikan oleh Nawasanga