Categories LAWTALKS

Tolak Revisi UU TNI Melegitimasi Keterlibatan Militer Dalam Konflik Perkebunan

Jakarta (HukumWatch) :

Teo Reffelsen (WALHI) mencatat bahwa hampir ratusan perkebunan sawit mengalami konflik dengan masyarakat, yang sering kali tidak diselesaikan melalui dialog atau pendekatan administratif yang mengedepankan hak masyarakat. Sebaliknya, pendekatan yang dipilih justru sering kali melibatkan kekerasan. Jika revisi UU TNI melegitimasi keterlibatan militer dalam konflik perkebunan, maka ketidakadilan yang dialami masyarakat akan semakin parah.

Demikian Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Bertajuk Revisi UU TNI Menghidupkan Dwifungsi, Kamis, 6 Maret 2025, pukul 14.00 WIB , di Lt 1 Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No.74, Menteng, Jakarta Pusat.
Dan dihadiri Dimas Bagus Arya (Kontras); Husein (Imparsial); Ichsan (Centra Initiative); Arif Maulana (YLBHI); Teo Reffelsen (WALHI); Al Araf (Centra Initiative); Nurina Savitri (Peneliti Amnesty International Indonesia); Sonia (Aji Jakarta); Annas Robbani (BEM Si); Batara (Dejure).

Bagi Teo Reffelsen, TNI tidak seharusnya dilibatkan dalam penjagaan perkebunan sawit, karena hal ini akan menambah represi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Peran TNI adalah untuk pertahanan negara, bukan menjadi alat kepentingan bisnis perkebunan besar yang sering kali merampas hak masyarakat adat dan petani lokal.
Sedangkan dalam konteks proyek strategis nasional, seperti Rempang Eco City dan ketahanan pangan, negara memiliki cara pandang yang keliru. Sejak Orde Baru, proyek-proyek semacam ini hanya mengulang skema perampasan lahan, deforestasi, dan penggusuran masyarakat adat.

Dari proyek Lahan Gambut Satu Juta Hektar di era Soeharto, hingga Merauke Integrated Food and Energy Estate di era reformasi, semuanya memiliki pola yang sama, mengorbankan masyarakat adat dan lingkungan demi investasi besar.

Kini, pemerintah kembali mengulangi kesalahan dengan rencana membuka 20 juta hektar kawasan hutan untuk pangan dan energi, yang akan berdampak buruk pada ekosistem dan hak-hak masyarakat adat.

Padahal, solusi ketahanan pangan seharusnya berpusat pada petani kecil dan masyarakat adat, bukan pada ekspansi besar-besaran yang merusak lingkungan. FAO bahkan menegaskan bahwa petani adalah pahlawan pangan, bukan militer atau korporasi besar.

Diamaoing itu, Walhi juga menyoroti MOU antara Kementerian Kehutanan dan TNI, yang mencakup sembilan ruang lingkup kerja sama, tanpa satu pun yang relevan dengan tugas dan fungsi TNI. Beberapa poin yang patut dikritisi antara lain ;

Rehabilitasi hutan dan lahan → Seharusnya ini adalah tugas Kementerian Kehutanan, bukan militer.

Penegakan hukum di sektor kehutanan → Apakah ini berarti TNI akan berperan sebagai penegak hukum, Ini sangat berbahaya dan melanggar supremasi sipil.

Perhutanan sosial → Ini merupakan program untuk masyarakat, bukan untuk institusi militer.

Dan identifikasi kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan nasional → Ini membuka kemungkinan bahwa kawasan hutan tertentu akan diklaim sebagai komponen cadangan pertahanan, sehingga bisa diambil alih oleh TNI.

Keseluruhan MOU ini, catat Teo Reffelsen, mencerminkan upaya militerisasi sektor kehutanan, yang tidak hanya mengancam hak-hak masyarakat adat dan petani lokal, tetapi juga berpotensi membuka peluang bisnis bagi TNI di sektor ini.

Semua kebijakan ini menunjukkan bahwa revisi UU TNI bukan untuk memperkuat pertahanan negara, melainkan untuk melegitimasi berbagai kesalahan kebijakan pemerintah, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan. Dengan keterlibatan TNI dalam proyek-proyek ini, represi terhadap masyarakat akan semakin meningkat, konflik agraria akan semakin sulit diselesaikan, dan demokrasi akan semakin terancam.

Jika keterlibatan TNI di sektor kehutanan dan perkebunan ini terus dibiarkan, maka kita akan menghadapi kembalinya model pemerintahan yang represif, di mana masyarakat kehilangan haknya, lingkungan dihancurkan, dan kepentingan elite semakin diutamakan.

TNI tidak boleh dilibatkan dalam penjagaan perkebunan sawit karena akan memperparah konflik agraria. Proyek strategis nasional yang berbasis perampasan lahan dan deforestasi adalah kesalahan besar dan bertentangan dengan konsep ketahanan pangan berbasis masyarakat.

MOU Kementerian Kehutanan-TNI menunjukkan indikasi militerisasi sektor kehutanan, yang dapat berdampak pada perampasan tanah masyarakat adat dan kepentingan ekonomi tertentu. Revisi UU TNI bukan solusi bagi pertahanan negara, melainkan alat untuk melanggengkan kepentingan elite dan memperbesar peran militer di sektor yang tidak seharusnya mereka masuki. TNI Harus Kembali ke Fungsi Pertahanan, Bukan Menjadi Alat Bisnis dan Represi.

)*SC : Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan Bertajuk Revisi UU TNI Menghidupkan Dwifungsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like