Categories JUSTICE

Penyegelan SPBU di Bogor: Komitmen Pemerintah Menindak Kecurangan BBM

Bogor (HukumWatch) :

Penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.431.11 di Bogor oleh Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri menegaskan sikap tegas pemerintah dalam mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini menjadi bagian dari upaya intensif untuk memastikan keadilan dalam pelayanan BBM, terutama menjelang arus mudik Idul Fitri 2025.

Sekaligus penyegelan SPBU di Bogor menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan menindak kecurangan BBM. Melalui kerja sama yang solid antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri, pengawasan akan terus diperketat demi menjamin keadilan bagi konsumen. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih transparan dan terpercaya.

Penegakan Hukum terhadap Kecurangan Takaran BBM

Tidak dapat dipungkiri, kasus kecurangan takaran BBM merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya pengawasan terhadap alat ukur di seluruh SPBU guna melindungi hak konsumen. Dalam hal ini, ia mengapresiasi kolaborasi antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri yang berhasil mengungkap praktik kecurangan tersebut.

Lebih lanjut, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dari Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa timnya menemukan alat tambahan berupa komponen elektronik tersembunyi pada PCB dispenser SPBU. Dengan demikian, alat tersebut terbukti mengurangi volume BBM yang diterima konsumen melebihi batas toleransi yang diizinkan.

Sejalan dengan temuan ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengusaha SPBU yang melakukan manipulasi takaran BBM. Dalam konteks ini, penegakan hukum menjadi langkah strategis untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat.

Pertamina Patra Niaga Mengambil Langkah Tegas

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga juga mengambil langkah tegas dengan menyegel dispenser SPBU yang terbukti melakukan kecurangan. Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, tindakan ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas dan kuantitas BBM bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, pengelolaan SPBU 34.431.11 akan dialihkan ke Pertamina Retail. Dengan demikian, pelayanan kepada konsumen dapat berjalan optimal sesuai dengan standar operasional perusahaan.

Lebih jauh lagi, penyegelan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU. Namun, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam melaporkan indikasi kecurangan yang mereka temui.

Apabila ditemukan praktik serupa, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135. Dengan adanya keterlibatan aktif dari berbagai pihak, diharapkan praktik kecurangan dalam distribusi BBM dapat diminimalisir, sehingga hak konsumen tetap terlindungi.

)**Tjoek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like