Categories CRIME STORY

PMJ Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Yakin Hakim Menolak Lagi

Jakarta (HukumWatch) :

Polda Metro Jaya (PMJ) menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka optimistis hakim akan kembali menolak gugatan tersebut, sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan tim penyidik bersama tim advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan diri dengan matang.

“Pada prinsipnya, tim penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Ade Safri, Senin (17/3).

Optimistis Hakim Kembali Menolak Gugatan

Ade Safri mengingatkan bahwa gugatan praperadilan sebelumnya yang diajukan Firli telah ditolak hakim. Oleh karena itu, ia yakin penetapan status tersangka terhadap Firli sudah sah sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sangat yakin hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi ini, karena materi yang sama sudah diuji dalam sidang sebelumnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan serangkaian langkah hukum guna mengumpulkan bukti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, ia memastikan penyidikan berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Ade Safri juga menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal, yakni Bidang Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya, serta fungsi pembinaan hukum dari Bidkum Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Bahkan, ia menambahkan bahwa jumlah alat bukti yang dimiliki penyidik lebih dari dua, sehingga semakin memperkuat penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri.

Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri

Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (12/3) dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Firli menggugat dua pihak, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menghadapi gugatan ini dengan argumentasi hukum yang kuat, sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

)**Djunod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like