Jakarta (HukumWatch) :
Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai penolakan keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Organisasi ini menilai revisi tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI, yang bertentangan dengan amanat reformasi dan membahayakan demokrasi serta hak asasi manusia (HAM).
Sekaligus YLBHI menegaskan bahwa revisi UU TNI akan membawa Indonesia kembali ke era Neo Orde Baru. Alih-alih memperkuat TNI sebagai tentara profesional yang berfokus pada pertahanan negara, revisi ini justru mengizinkan keterlibatan militer dalam politik, ekonomi, dan jabatan sipil.
“Jika revisi ini disahkan, TNI akan kembali berperan di sektor-sektor di luar pertahanan, merusak supremasi sipil, dan menodai prinsip negara hukum,” ujar perwakilan YLBHI dalam siaran persnya.
Selain itu, RUU TNI ini dinilai dapat memperkuat impunitas bagi anggota TNI. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, revisi ini berisiko meningkatkan pelanggaran HAM dan mengancam independensi peradilan.

Empat Masalah Krusial dalam Revisi UU TNI
YLBHI mencatat setidaknya empat poin bermasalah dalam RUU TNI:
Pertama ; Perpanjangan masa pensiun perwira TNI – Hal ini akan memperburuk penumpukan perwira non-job dan meningkatkan potensi penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil.
Kedua ; Perluasan jabatan sipil bagi perwira aktif – Langkah ini dianggap mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme militer, dan melemahkan independensi TNI.
Ketiga ; Keterlibatan TNI dalam politik keamanan negara – RUU ini membuka peluang militer ikut campur dalam ranah politik, yang seharusnya menjadi kewenangan sipil.
Keempat ; Penghapusan peran DPR dalam operasi militer selain perang – Jika disahkan, keputusan operasi militer bisa diambil tanpa pengawasan rakyat melalui DPR.
Pembahasan RUU TNI Tanpa Transparansi
Selain substansi yang bermasalah, YLBHI juga mengkritik proses pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
“Revisi ini tidak hanya merugikan rakyat, tetapi juga merusak tatanan demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998,” tegas YLBHI.
YLBHI menyerukan kepada DPR RI dan Presiden untuk membatalkan revisi ini dan tetap berpegang pada prinsip negara hukum serta supremasi sipil.
Untuk membaca pernyataan lengkap YLBHI, kunjungi tautan berikut: https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/upaya-menghidupkan-dwifungsi-melalui-revisi-uu-tni/
)**