Categories LAWNATION

Ketua Komite III DPD RI Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Asusila Oknum Kapolres NTT

Jakarta (HukumWatch) :

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan tindakan asusila terhadap anak yang dilakukan oleh seorang Kapolres di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini mencuat setelah video dugaan perbuatan tersebut bocor di Australia dan menjadi perhatian publik.

Filep menegaskan bahwa langkah penonaktifan Kapolres tersebut harus segera diikuti dengan proses hukum yang transparan dan berkeadilan. “Tindakan penonaktifan saja tidak cukup. Proses hukum harus berjalan sampai terduga pelaku diadili dan menerima hukuman yang setimpal,” ujar senator asal Papua Barat itu.

Filep juga menyoroti komitmen Polri dalam melindungi hak-hak anak. Menurutnya, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri pada 2024 harus diikuti dengan tindakan nyata. “Masyarakat menunggu bukti bahwa hukum tidak pandang bulu, tidak tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah,” tegasnya.

Kasus ini, lanjut Filep, menjadi ujian bagi pemerintah dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB pada 1990 dan memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak yang terus diperbarui.

DPD RI Siap Kawal Proses Hukum

Dalam nada prihatin, Filep menyampaikan dukungan bagi korban dan keluarganya. Ia memastikan bahwa DPD RI, khususnya Komite III yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Kebetulan, dalam masa reses Maret-April ini, isu perlindungan anak menjadi salah satu fokus utama kami,” pungkasnya.

)**T.Bams

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like