Bogor (HukumWatch) :
Polisi mengungkap praktik curang pengemasan ulang minyak goreng MinyaKita yang takarannya dikurangi di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gudang tersebut mengemas ulang minyak curah dengan mengurangi takaran dari 1 liter (1.000 ml) menjadi hanya 750-800 ml.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025). Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM, yang mengelola tempat tersebut.
“Sebagaimana diedarkan, seharusnya berat bersih minyak goreng ini 1 liter. Namun, oleh tersangka, berat yang diedarkan hanya 750-800 ml, sehingga terjadi pengurangan takaran yang merugikan konsumen,” ujar Kompol Rizka pada Senin (10/3/2025).

Minyak Curah Dikemas Ulang, Harga Dijual Diatas HET
Kompol Rizka mengungkapkan bahwa minyak goreng tersebut didapat dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung. Di gudang tersebut, minyak curah dikemas ulang menggunakan kemasan MinyaKita tanpa mencantumkan berat bersih pada kemasannya.
Selain itu, pelaku juga menjual MinyaKita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika harga dari distributor tingkat pertama seharusnya Rp13.500 per liter, pelaku justru menjualnya dengan harga Rp15.600 per liter. Akibatnya, harga di tingkat konsumen akhir melonjak hingga Rp17.000-Rp18.000 per liter, jauh dari ketentuan HET pemerintah yang menetapkan harga Rp15.700 per liter.
Keuntungan Rp600 Juta Per Bulan, Produksi 8 Ton Per Hari
Dalam sehari, gudang tersebut mampu memproduksi hingga 8 ton atau sekitar 10.500 kemasan MinyaKita siap edar. Dari bisnis ilegal ini, pelaku meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Polisi saat ini terus mendalami kasus tersebut dan berupaya menelusuri jaringan distribusi minyak ilegal ini. Tersangka TRM akan dijerat dengan pasal terkait perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk minyak goreng kemasan, memastikan takaran dan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
)**djunod