Jakarta (HukumWatch) :
Di Indonesia, negara yang kaya akan budaya dan sumber daya alam, terdapat satu “kompetisi” yang terus berlangsung tanpa henti—Liga Korupsi Indonesia. Ini bukan pertandingan sepak bola atau turnamen olahraga, melainkan permainan kekuasaan yang melibatkan elite politik, pejabat, dan pengusaha yang berebut keuntungan dari uang rakyat.
Setiap tahun, daftar “pemain” dalam liga ini terus bertambah. Ada wajah baru yang masuk, sementara pemain lama mengasah strategi mereka agar semakin sulit terdeteksi. Mereka berasal dari berbagai sektor, termasuk pemerintahan, legislatif, dunia bisnis, bahkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan.
Bentuk korupsi pun semakin beragam. Mulai dari penggelapan anggaran, suap proyek, hingga pencucian uang melalui jaringan bisnis gelap. Para pelaku seolah tak pernah jera. Mereka terus mencari celah dalam sistem demi meraup keuntungan pribadi, meskipun dampaknya merugikan masyarakat luas.
Dalam kompetisi ini, seharusnya ada wasit yang mengawasi jalannya permainan. Indonesia memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar dalam menindak para pelaku.
Namun, dalam praktiknya, “wasit” dalam Liga Korupsi Indonesia sering kali tak berdaya. Lembaga penegak hukum yang bertugas menindak korupsi kerap mendapat tekanan dari pihak-pihak berkepentingan. Bahkan, beberapa aturan yang seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi justru direvisi agar lebih “ramah” bagi para pelaku. Salah satu contohnya adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, yang justru melemahkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kadang kala, ada penindakan tegas terhadap koruptor. Namun, di sisi lain, ada pula yang mendapat hukuman ringan, remisi dengan mudah, atau bahkan tetap hidup mewah di balik jeruji besi. Situasi ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum semakin menurun.
Masyarakat seharusnya menjadi penonton sekaligus penjaga moral dalam pertandingan ini. Namun, mereka semakin jenuh melihat drama penangkapan yang tak memberi efek jera.
Meski begitu, harapan belum sepenuhnya sirna. Masih ada aktivis antikorupsi, jurnalis investigasi, dan individu pemberani yang terus mengungkap kejahatan ini. Mereka berjuang agar api perlawanan terhadap korupsi tetap menyala.
Apakah Liga Korupsi Bisa Dihentikan?
Jawaban atas pertanyaan ini ada pada setiap individu di negeri ini. Jika masyarakat memilih untuk diam dan pasrah, maka Liga Korupsi Indonesia akan terus berlangsung tanpa hambatan. Sebaliknya, jika kesadaran kolektif semakin tumbuh, aturan diperketat, dan keberanian untuk menegakkan keadilan semakin besar, maka perlahan tapi pasti, sistem korupsi bisa dihentikan.
Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara. Ini adalah perampasan hak-hak rakyat, yang berdampak pada keadilan dan masa depan bangsa. Liga ini hanya bisa berakhir jika seluruh elemen masyarakat bersatu dan menutup celah bagi mereka yang ingin bermain curang dengan uang rakyat.
Pertandingan melawan korupsi masih berlangsung. Siapkah kita menjadi pemain yang benar di lapangan ini?
)*Oleh Rheynald Rizky Parlaungan ; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional