Categories JUSTICE LAWTALKS

Brig.WG Berpotensi Langgar HAM, Jangan Main ‘Injak Kepala’ …

Jakarta (HukumWatch) :

Sebuah video kembali viral di media sosial memperlihatkan Brig.WG main menginjak kepala seorang pria yang sedang terbaring saat proses penangkapan…!? Mengapa harus diperlakukan seperti itu ….

Aksi yang nampaknya heroik ini, rupanya telah menuai kecaman keras dari masyarakat lantaran telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam video yang beredar luas, terlihat tersangka yang baru ditangkap itu dikelilingi oleh banyak orang. Meskipun belum diketahui pasti kasus yang menjeratnya— tindakan Brig.WG menuai kritik keras masyarakat.

“Kalau memang dia pelaku kejahatan, ya jangan diinjak juga kepalanya. Apalagi di depan banyak orang. Kan ada asas praduga tak bersalah. Berani nggak dia injak kepala koruptor?” tulis seorang netizen.

“WG lagi! Dia memang sering mengintimidasi masyarakat,” ujar netizen lainnya.

Tindakan Brig.WG tersebut bukan hanya dinilai melanggar etika kepolisian, tetapi juga bertentangan dengan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam tugas Kepolisian.

Dalam Pasal 13 Ayat (1) disebutkan bahwa anggota Polri dilarang:

  • Melakukan intimidasi, ancaman, atau penyiksaan fisik dan psikis untuk mendapatkan informasi.
  • Menyuruh atau menghasut orang lain melakukan kekerasan di luar proses hukum.
  • Memanipulasi laporan atau merekayasa investigasi.
  • Melakukan tindakan yang bertujuan meminta imbalan dari pihak berperkara.

Dari aturan tersebut, jelas bahwa tindakan Brig.WG bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Langgar UU No. 39/1999

Lebih jauh lagi, aksi kekerasan ini juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya:

  • Pasal 33 : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya.
  • Pasal 34 : Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Ketika aparat melanggar aturan ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum semakin memudar.

Prilaku semacam ini juga mengingatkan pada insiden di Papua, di mana seorang oknum aparat dipecat setelah terbukti memukuli masyarakat.

Jika aparat saja bisa bertindak tegas terhadap oknum anggotanya yang melanggar HAM, maka Polri juga harus memberikan sanksi yang setimpal terhadap oknum anggotanya.

Prinsip Equality Before The Lawharus ditegakkan. Negara yang menjunjung tinggi hukum harus memastikan bahwa setiap pelanggar HAM mendapatkan konsekuensi yang adil, tanpa adanya perbedaan perlakuan.

Tindakan Oknum Brig.WG bukan persoalan kecil, tetapi masalah serius yang mencoreng citra Anggota Polri.

Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin tergerus. Oleh karena itu, institusi Polri harus segera mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan tersebut.

Anhgita Kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum, bukan pelaku pelanggaran HAM.

Jika ingin kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat, Polri harus menunjukkan komitmen untuk menindak tegas oknum anggotanya yang melanggar aturan.

)***Oleh Yudhi Tubagus Naharudin, Aktivis HAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like