Categories CRIME STORY

Polisi Tangkap Penjual Ayam Gelonggongan Jaksel, Omzet Capai Jutaan Rupiah

Jakarta (HukumWatch) :

Polisi menangkap seorang pria bernama Soyib (32) yang diduga menjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi di lokasi pemotongan ayam pada Kamis (27/2/2025) pukul 00.41 WIB.

Soyib bekerja di tempat pemotongan ayam sejak 2021. Dia mempelajari teknik penggelonggongan dari rekan-rekannya yang lebih dulu bekerja di sana.

Dengan harga jual Rp 50.000 per ekor, Soyib mampu menjual hingga 200 ekor ayam per hari, meraup omzet jutaan rupiah.

AKP Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa motif utama Soyib adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Mereka mencari keuntungan dari berat ayam yang meningkat akibat penggelonggongan, sehingga bisa meraup tambahan 20 hingga 30 persen dari harga normal,” jelas Bima pada Jumat (28/2).

Meskipun sudah menangkap Soyib, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemilik rumah potong ayam diduga mengetahui praktik ilegal ini, tetapi hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan.

“Alat-alat yang digunakan untuk menggelonggong ayam sudah ada sejak Soyib mulai bekerja di sana. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam bisnis ini,” tambah Bima.

Polisi menjerat Soyib dengan Pasal 136 Undang-Undang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang menjual barang yang membahayakan kesehatan. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Masyarakat diimbau lebih waspada saat membeli ayam di pasar. Konsumen disarankan memperhatikan ciri-ciri ayam gelonggongan, seperti tekstur daging yang lebih lembek dan warna pucat. Polisi juga akan meningkatkan pengawasan di pasar-pasar tradisional untuk mencegah praktik serupa.

**Djunod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like