Jakarta (HukumWatch) :
Setelah sukses menangani sengketa Pemilu di Kabupaten Kerinci, kiprah lawyer asal Jambi, R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., kembali menjadi sorotan nasional. Kali ini, ia dipercaya mengawal sengketa keuangan lintas negara bernilai jutaan dolar Amerika Serikat yang melibatkan perusahaan energi raksasa asal Vietnam.
Di tengah derasnya arus investasi global, perkara ini menegaskan satu hal: ketika komitmen diabaikan, hukum akan berbicara dengan caranya sendiri—tegas, terukur, dan tak memberi ruang bagi pengingkaran.
Sengketa bisnis internasional tersebut menyeret Petrolimex, perusahaan energi terkemuka dari Vietnam, yang menempuh jalur hukum di Indonesia atas tagihan senilai USD 1.685.949,88 yang hingga kini belum dibayarkan oleh mitra usahanya di Tanah Air.
Nilai perkara yang signifikan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam iklim investasi dan perdagangan global.

Untuk mengamankan hak hukumnya, Petrolimex secara resmi menunjuk One Law Firm, kantor hukum yang dipimpin langsung oleh R. Surya Nuswantoro, sebagai kuasa hukum.
Penunjukan ini menjadi penanda kepercayaan investor asing terhadap kapasitas advokat daerah yang mampu bersaing di level nasional hingga internasional.
Menariknya, kantor hukum ini juga membuka ruang kontribusi bagi putra-putri Jambi, yang dibuktikan secara konkret dengan kehadiran sejumlah tim hukum yang berasal dari daerah tersebut.
Perselisihan bermula dari kerja sama komersial antara Petrolimex dan pihak debitur di Indonesia. Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, Petrolimex dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Namun, hingga tenggat waktu pembayaran terlampaui, pihak debitur tidak menunjukkan realisasi kewajiban, sehingga memicu kerugian finansial yang tidak kecil bagi perusahaan asal Vietnam tersebut.
Sebagai langkah awal penyelesaian yang terukur dan berkeadilan, Surya Nuswantoro mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Langkah ini ditempuh untuk membuka ruang penyelesaian secara hukum dan terstruktur. Namun dalam perjalanannya, debitur dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“PKPU kami tempuh untuk memberikan ruang penyelesaian secara tertib dan adil. Namun karena tidak ada komitmen pembayaran yang jelas, maka langkah hukum lanjutan menjadi tidak terhindarkan,” ujar Surya Nuswantoro.
Karena kesepakatan tidak tercapai dan kewajiban pembayaran tetap diabaikan, Surya kemudian melanjutkan proses hukum dengan mengajukan permohonan pailit.
Langkah ini ditempuh demi memperoleh kepastian hukum serta melindungi hak kliennya sebagai kreditur asing. Surya menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut bukan sekadar langkah litigasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan investor internasional terhadap sistem hukum Indonesia.
“Hukum kepailitan Indonesia memberikan kepastian bagi kreditur, termasuk kreditur asing, sepanjang hak dan kewajibannya dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum sengketa bisnis lintas negara tersebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini sekaligus menjadi cermin bahwa supremasi hukum dan profesionalisme advokat Indonesia mampu berdiri sejajar di tengah dinamika bisnis global—sebuah pesan kuat bahwa keadilan tidak mengenal batas negara, dan hukum tetap menjadi panglima.
)**Donz / Foto Ist.

