Jakarta (HukumWatch) :
Ksus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) telah menjadi sorotan utama publik. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini mengungkap praktik pengadaan impor minyak yang diduga penuh dengan penyimpangan, mulai dari penentuan harga yang tidak wajar hingga manipulasi spesifikasi bahan bakar.
Penyelidikan kasus ini dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama pada 24 Oktober 2024. Tim penyidik telah memeriksa 96 saksi serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
Puncaknya, Kejagung mengumumkan status tersangka bagi MKAR pada 24 Februari 2025. Sehari setelahnya, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Plaza Asia dan kediaman Mohammad Riza Chalid di Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan, MKAR diketahui sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan terlibat dalam praktik manipulasi tender impor minyak mentah. Bersama dua tersangka lainnya dari sektor swasta, ia diduga telah menyepakati harga yang tidak wajar sebelum proses tender resmi dimulai. Hal ini mengindikasikan adanya pemufakatan jahat yang merugikan negara dalam skala besar.
Modus yang dilakukan dalam kasus ini sangat kompleks. Salah satu bentuk kecurangan yang terungkap adalah pengaturan tender yang menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, dalam proses pengadaan produk kilang, terdapat praktik manipulasi kualitas bahan bakar.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga membeli Ron 90 namun mencatatnya sebagai Ron 92 setelah melalui proses blending di depo, padahal tindakan ini melanggar regulasi yang berlaku.
Selain itu, ada indikasi mark-up biaya pengiriman minyak yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Kontrak shipping tersebut dimanipulasi hingga negara harus membayar fee ilegal sebesar 13–15 persen.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun, yang terdiri dari berbagai aspek, seperti kerugian dalam ekspor dan impor minyak, serta subsidi dan kompensasi energi yang tidak sesuai peruntukannya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman yang berat, Kejagung diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
Lebih jauh, kasus ini menjadi refleksi bahwa pengawasan dalam sektor energi masih lemah dan rawan praktik korupsi. Negara harus memperkuat mekanisme pengadaan minyak dan mengimplementasikan sistem transparansi yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Peristiwa hukum ini menunjukkan bagaimana korupsi dalam sektor minyak dapat berdampak masif terhadap perekonomian negara. Dengan kerugian mencapai ratusan triliun rupiah, publik berharap bahwa Kejagung dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Ke depan, diperlukan reformasi dalam tata kelola minyak nasional agar sektor energi terbebas dari praktik korupsi dan dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat secara lebih adil.
)**Don