Jakarta (HukumWatch) :
Istilah ini berasal dari kata Yunani “kleptos” yang berarti “pencuri” dan “kratos” yang berarti “kekuasaan”. Kleptokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang korup dan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ciri-ciri kleptokrasi antara lain.Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok; Korupsi yang meluas dan sistematis; Penindasan terhadap oposisi dan kritik; Penggunaan kekuasaan untuk mengumpulkan kekayaan pribadi; dan Kerusakan terhadap institusi demokratis dan hukum.
Kleptokrasi dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap ekonomi, sosial, dan politik suatu negara. Dan penghapusan kleptokrasi memerlukan upaya yang kuat dan berkelanjutan dari masyarakat, pemerintah, dan lembaga internasional.
Bagaimana dengan Kleptokrasi Korporat
Sementara Kleptokrasi Korporat adalah fenomena di mana perusahaan atau korporasi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, seringkali dengan melanggar hukum dan etika.
Seperti melalui Penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi; Korupsi dan penyelewengan dana perusahaan;. Penggunaan perusahaan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu; Penindasan terhadap kritik dan oposisi dari dalam atau luar perusahaan; dan Kerusakan terhadap reputasi dan kepercayaan perusahaan.
Contoh Kasus Enron di Amerika Serikat, di mana perusahaan energi Enron melakukan penyelewengan dana dan manipulasi akuntansi untuk memperkaya diri sendiri.
Kasus Volkswagen di Jerman, di mana perusahaan otomotif Volkswagen melakukan manipulasi emisi kendaraan untuk menghindari biaya dan memperoleh keuntungan.
Atau Kasus 1MDB di Malaysia, di mana perusahaan investasi 1MDB melakukan penyelewengan dana dan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.
Bagaimana dengan Kleptokrasi BUMN
Sementara, Kleptokrasi di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) merupakan fenomena yang merugikan negara dan masyarakat. BUMN yang seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru menjadi sarana untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.
Contoh kasus kleptokrasi di BUMN Indonesia adalah: Kasus korupsi di Pertamina, yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah; Kasus korupsi di PLN, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah; Kasus korupsi di Garuda Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, dan sebagainya
Kleptokrasi di BUMN terjadi lantaran Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi; Korupsi dan penyelewengan dana negara; Penggunaan BUMN sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu; Penindasan terhadap kritik dan oposisi; dan Kerusakan terhadap institusi dan sistem pengelolaan BUMN.
Dengan kata lain, tidak ada yang lebih baik antara Kleptokrasi Korporat dan BUMN yang korup. Keduanya memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat dan ekonomi.
Kleptokrasi Korporat dan BUMN yang korup sama-sama melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Keduanya juga dapat menyebabkan kerugian negara, merusak reputasi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya: Pertama ; Sumber dana: Kleptokrasi korporat biasanya melibatkan penyalahgunaan dana perusahaan, sedangkan BUMN yang korup melibatkan penyalahgunaan dana negara.
Kedua ; Tingkat pengawasan: BUMN biasanya memiliki tingkat pengawasan yang lebih tinggi daripada perusahaan swasta, namun hal ini tidak selalu efektif dalam mencegah korupsi.
Ketiga ; Dampak sosial: BUMN yang korup dapat memiliki dampak sosial yang lebih luas daripada kleptokrasi korporat, karena BUMN seringkali memiliki peran yang lebih besar dalam menyediakan layanan publik dan mengelola sumber daya negara.
Penegakan hukum terhadap kleptokrasi di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memerlukan upaya yang kuat dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat.
Tantangan dan Solusi
Tantangan: Salah satu tantangan dalam penegakan hukum terhadap kleptokrasi di BUMN adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya.
Solusi: Untuk mengatasi tantangan ini, BUMN harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, termasuk dengan mempublikasikan laporan keuangan dan informasi lainnya yang relevan.
Tantangan lainnya adalah kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan BUMN dan penegakan hukum terhadap kleptokrasi.
Untuk mengatasi tantangan ini, masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan BUMN dan penegakan hukum terhadap kleptokrasi, termasuk dengan membentuk komite pengawas dan melakukan advokasi.
Dan penegakan hukum terhadap kleptokrasi di BUMN dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan BUMN.
)** Bambang Ipung