Hukumwatch.com – Kabar duka sebuah pesawat kecil milik Federasi Aerosport Seluruh Indonesia (FASI) jenis Microlight Fixedwing Quicksilver GT500 dengan registrasi PK-S126 jatuh di kawasan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada hari minggu, (3/Agustus/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kabar duka ini dibenarkan oleh Kadispen AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana. Ia mengatakan bahwa Marsma TNI Fajar menerbangkan pesawat kecil tersebut dari Landasan Udara Atang Sendjaja, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kecelakaan tersebut, kabarnya telah menewaskan sang pilot yakni Marsma TNI Fajar Adrianto yang ternyata merupakan mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen TNI AU)
“Pesawat FASI terbang dari Lanud ATS melasanakan training,” kata Marsma TNI I Nyoman dalam keterangan persnya, Minggu (3/8/2025).
Dijelaskan bahwa pesawat FASI tersebut terbang sekira pukul 09.08 WIB dari Lanud Sendjaja. Namun pada pukul 09.19 WIB, pesawat tersebut dikabarkan hilang kontak. Hingga akhirnya dikabarkan mengalami kecelakaan maut di sekitar persawahan di Ciampea.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari latihan rutih pembinaan kemampuan personel FASI,” jelas Kadispen TNI AU.
Pesawat kecil tersebut melakukan misi latihan. Di dalamnya ada dua orang, selain Fajar Adrianto, ada pula satu orang bernama Roni yang saat ini mengalami luka-luka dan masih mendapatkan perawatan intensif.