Jakarta (HukumWatch) :
Anggota Komite I DPD RI, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, menggelar audiensi dengan perwakilan Pusat Serikat Tani aNelayan serta masyarakat Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Pertemuan ini membahas konflik agraria yang berkepanjangan antara warga dan PT Marketindo Selaras.
Rapat audiensi yang berlangsung di Ruang Buleleng, DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025), dihadiri oleh delegasi Serikat Tani Nelayan Sulawesi Tenggara dan masyarakat Konawe Selatan. Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN), Ahmad Rifai, turut mendampingi delegasi tersebut.

Dalam audiensi, Serikat Tani Nelayan menjelaskan bahwa konflik agraria ini telah berlangsung lama dan menyebabkan penderitaan bagi masyarakat. Mereka meminta DPD RI untuk mencegah proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Marketindo Selaras, yang dinilai merampas hak-hak petani.
“Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Hak-hak kami yang diwarisi dari nenek moyang dirampas, rumah-rumah kami digusur secara paksa,” ungkap salah satu delegasi saat audiensi.

Haji Uma menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang diterima dari masyarakat Sulawesi Tenggara. Ia menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, PT Marketindo Selaras telah menggusur tanaman petani di lahan seluas 1.300 hektar serta 340 rumah di delapan desa Kecamatan Angata, Konawe Selatan.
“Permasalahan pertanahan ini menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kami berkomitmen untuk mengawal isu ini, berkoordinasi, dan menyurati pihak terkait agar segera menemukan solusi terbaik,” tegas Haji Uma.
DPD RI berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera menyelesaikan konflik agraria ini demi kepentingan rakyat dan percepatan reforma agraria di daerah.
)**Nawasanga