Categories LAWPICT

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto : Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Jelas

Jakarta (HukumWatch) :

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Permohonan praperadilan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta perintangan penyidikan terhadap Harun. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan ini bukan akhir dari upaya hukum yang dilakukan.

“Ini adalah kemunduran. Kami akan mendiskusikan langkah selanjutnya. Penegakan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia,” ujar Todung seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Todung mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang meyakinkan dalam menolak permohonan praperadilan.

“Kami kecewa dengan putusan ini. Kami mengharapkan adanya pertimbangan hukum yang jelas, tetapi yang kami temui justru keputusan tanpa legal reasoning yang kuat,” kata Todung.

Ia menekankan bahwa putusan dalam kasus dugaan suap Harun Masiku tidak menyebut keterlibatan Hasto. Oleh karena itu, menurutnya, putusan praperadilan ini merupakan bentuk pembodohan hukum.

“Ini bukan pendidikan hukum, melainkan pembodohan hukum. Kami tidak mengharapkan putusan yang dangkal seperti ini. Publik layak mendapatkan pertimbangan hukum yang meyakinkan, namun itu tidak ditemukan dalam putusan ini,” tegasnya.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, memastikan bahwa tim hukum akan mengumumkan langkah selanjutnya dalam waktu dekat.

“Kami akan menyampaikan langkah hukum kami dalam minggu depan. Kami terbuka untuk semua opsi, termasuk mengajukan permohonan ulang,” kata Maqdir.

Menurut Maqdir, hakim tidak memberikan alasan substantif dalam putusan tersebut.

“Seharusnya ada perdebatan intelektual dalam perkara ini, tetapi putusan ini justru tidak jelas arahnya. Pertimbangannya hanya bersifat teknis dan administratif,” tambahnya.

Maqdir juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Hasto untuk menentukan strategi hukum berikutnya, termasuk mencari bukti baru jika akan kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Harun Telah Ditetapkan Tersangka

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Selain diduga terlibat dalam suap, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

)**Don/ Tjoek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like