Categories CRIME STORY

Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Tahanan Kota untuk Ibu dengan Bayi 30 Hari

Jakarta (HukumWatch) :

Handy & Partner Law Office mengambil langkah hukum untuk membantu Anrica Dwi Laras, seorang ibu dengan bayi berusia 30 hari, yang saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota, dengan mempertimbangkan kondisi klien yang baru saja menjalani operasi caesar dan kewajibannya memberikan ASI eksklusif bagi bayinya.

Anrica Dwi Laras menghadapi situasi sulit karena harus memenuhi kewajiban sebagai seorang ibu sambil berhadapan dengan proses hukum. Bayinya yang masih sangat kecil membutuhkan perhatian penuh serta asupan ASI eksklusif untuk tumbuh kembangnya.

Handy, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum lainnya—Hendra Fhebriyan, S.H., dan Muhammad Nurul Fataa, S.H.—menyampaikan bahwa permohonan ini selaras dengan perintah undang-undang. Mereka mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif, Pasal 2 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, serta Pasal 1 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Surat Permohonan Belum Mendapat Respon

Surat permohonan pengalihan tahanan pertama telah dikirim oleh Law Office Handy & Partner pada 14 Januari 2025. Namun, karena belum ada tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim hukum kembali mengirimkan surat kedua pada 21 Januari 2025.

Kuasa hukum menegaskan bahwa Anrica Dwi Laras selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Oleh karena itu, permohonan ini tidak hanya berdasarkan faktor kemanusiaan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Handy, S.H., M.H., berharap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonan ini demi kepentingan anak yang masih dalam masa pemberian ASI eksklusif.

“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan permohonan ini berdasarkan asas kemanusiaan dan aturan hukum yang ada. Bayi berusia 30 hari memiliki hak untuk mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Handy.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam aspek perlindungan hak anak dan perempuan dalam sistem peradilan pidana. Keputusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nantinya akan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan.

)**Don

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like