Jakarta (HukumWatch) :
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin, memberikan apresiasi atas langkah inovatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja meluncurkan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Inisiatif ini bertujuan melindungi masyarakat dari maraknya modus penipuan di era digital.
Sultan menegaskan bahwa kehadiran IASC menjadi sangat krusial di tengah maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online yang terus merugikan masyarakat. Menurutnya, kejahatan keuangan digital tidak hanya berdampak secara individual tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

“Saya kira inovasi teknologi IASC sangat urgen di tengah maraknya penipuan seperti pinjol dan judi online. Kejahatan keuangan digital merupakan kejahatan lintas negara yang berpotensi mengganggu perekonomian nasional,” ujar Sultan usai menghadiri Pertemuan Tahunan OJK di Gedung JCC Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut, Sultan berharap inovasi ini mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang telah menyedot ratusan triliun rupiah ke luar negeri.
“DPD RI memberikan atensi serius pada isu judi online dan pinjol yang seringkali merugikan masyarakat di daerah. Kita ingin sistem Anti-Scam ini bisa mendeteksi semua aktivitas transaksi masyarakat yang mengarah pada ekonomi underground,” tegasnya.
Sebagai mantan Ketua HIPMI Bengkulu, Sultan juga mengakui kinerja OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. Ia menekankan bahwa OJK memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah, termasuk program MBG (Makan Bergizi), pembangunan perumahan rakyat, swasembada pangan dan energi, serta hilirisasi industri.
“Posisi OJK sangat strategis dalam mendukung pembangunan nasional, terutama dalam mengawasi sektor keuangan agar tetap sehat dan berdaya saing,” tutupnya.
Dengan hadirnya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan keuangan yang kian canggih. OJK bersama pemangku kepentingan lainnya perlu terus memperkuat pengawasan agar kejahatan keuangan digital dapat diminimalisir.
)**Tjoek