Jakarta (HukumWatch) :
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi C, Josephine Simanjuntak, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Pandan Raya, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur (10/2). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai Perda 8/ Tahun 2011, yang berfokus pada Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Dalam sosialisasi ini, Josephine Simanjuntak menegaskan pentingnya Perda 8/ Tahun 2011 untuk mencegah kejadian buruk terhadap perempuan dan anak. “Kami berharap tidak ada lagi kekerasan, keributan, atau tindakan yang merugikan perempuan dan anak-anak, terutama di lingkungan RW 012,” ujarnya.
Peraturan ini juga mengatur prosedur pelaporan dan penanganan kasus kekerasan. Masyarakat diharapkan lebih peduli dan aktif dalam melaporkan kejadian kekerasan di sekitar mereka, bukan malah diam dan mengabaikannya.

Peran Pemerintah dalam Pengawasan dan Implementasi Perda
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Perwakilan PPAPP Kecamatan Matraman, Anna Mardiana bersama Indira Kasi Kesra Kecamatan Matraman, Sekretaris Kelurahan UKS, Ahmad Saefudin, Ketua RW 012 Simbolon, serta dua narasumber, Ery Sandra Amelia dari LBHI dan R.Sinaga, SH, MH, dari RSP Law Office, mereka menyoroti bagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi, terutama di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan.
“Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali tersembunyi karena dianggap sebagai aib keluarga. Padahal, jika tidak dilaporkan, korban bisa terus menderita,” ungkap Anna Mardiana, selaku Perwakilan dari PPAPP Kecamatan Matraman.
Sekaligus pula mengingatkan bahwa layanan aduan dapat dilaporkan di Pos Pengaduan yang berada di RPTRA Utan Kayu Utara, bagi korban yang ingin mendapatkan bantuan.
Sementara Indira, Kasi Kesra Kecamatan Matraman, menambahkan bahwa informasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas. Jangan takut untuk melaporkan kasus kekerasan,” ujarnya.

Disamping itu, menurut R.Sinaga, SH, MH, dari RSP Law Office, mencatat bahwa setiap bentuk kekerasan memiliki konsekuensi hukum. Bahkan candaan yang mengarah ke pelecehan di WhatsApp bisa dikenai pasal. Jadi jangan takut untuk melaporkan, jangan menunggu lama, segera lakukan visum jika mengalami kekerasan, tegasnya.
Dampak dari kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga secara ekonomi, psikososial, dan emosional. Bahkan, korban kekerasan bisa berisiko menjadi pelaku di kemudian hari.
Menurut Ery Sandra Amelia dari LBHI, kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga bisa berupa verbal seperti makian dan penghinaan; Psikososial atau pelecehan melalui media sosial yang tengah marak; Ekonomi yakni penelantaran finansial, seperti tidak memberikan nafkah, pendidikan dan kesehatan; juga melalui Seksual seperti Pelecehan suami ke istri, ayah ke anak, atau bahkan dari kerabat dekat
Dengan kata lain, kekerasan dalam rumah tangga bukan tanda kasih sayang, melainkan bentuk penindasan yang harus segera dihentikan, tegasnya.
Masyarakat Harus Berani Melapor
Oleh karenanya, jika mengetahui adanya kasus kekerasan, masyarakat bisa segera melapor ke RT/RW setempat; PPAPP Kecamatan; meminta Rumah Sakit untuk visum; meminta Polisi untuk mendapatkan rujukan forensik psikologi di RSCM.
Penting untuk diingat, bahwa sikap diam terhadap kekerasan juga bisa dikenai sanksi hukum. Apalagi Jika tahu tapi tidak melapor, bisa terancam hukuman 5 tahun penjara, ujar R.Sinaga.
KDRT: Kejahatan dalam Kesunyian
Ery Sandra Amelia, salah satu narasumber dalam acara ini, menyebut KDRT sebagai ‘kejahatan dalam kesunyian’**.
“KDRT bukan hanya konflik rumah tangga biasa. Ini adalah kejahatan spesial dengan siklus yang berulang, bahkan hingga menyebabkan kematian,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi pelaku maupun korban. Bahkan tak tertutup kemungkinan Korban pun bisa menjadi pelaku.
Menutup acara, Josephine Simanjuntak, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C dari PSI ini menegaskan pentingnya. pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama di era digital di mana kekerasan online semakin marak.
“Kita ingin generasi mendatang tumbuh dengan fisik dan mental yang kuat. Jangan diam jika mengalami kekerasan. Perempuan harus berani bersuara dan mengambil sikap,” tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan, mencegah, dan menindaklanjuti kasus kekerasan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.
)**Bambang