Jakarta (HukumWatch) :
Kasus dugaan penyuapan yang menyeret mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan terus bergulir. Lima orang, termasuk tiga polisi dan dua warga sipil, resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
AKP M, yang menjabat sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel, diduga terlibat dalam praktik ilegal ini bersama mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP B, dan eks Kanit Resmob, AKP AZ. Selain mereka, dua warga sipil berinisial EDH dan H juga ikut terseret dalam kasus ini.
Kasus ini tercatat dalam nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025). Penggugat, AN dan MBH, menuntut para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga diperoleh dari praktik ilegal.
“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1.600.000.000 kepada Penggugat I,” demikian bunyi gugatan yang tercantum dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan pada27 Januari 2025.
Selain uang, AKP M juga diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP B terhadap Arif Nugroho semakin menjadi perhatian setelah Indonesia Police Watch (IPW) merilis pernyataan resmi terkait perkara ini. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik suap dan pemerasan masih menjadi tantangan besar dalam institusi kepolisian.
Publik kini menanti bagaimana proses hukum terhadap para tergugat. Apakah gugatan ini akan berlanjut hingga putusan final atau justru berujung pada penyelesaian di luar pengadilan? Semua masih dalam proses hukum yang berjalan.
)***Don