Categories LAWTALKS

Heboh !! Diduga Ada Gratifikasi Dalam Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara … Wow …

Jakarta (HukumWatch) :

Heboh !! Diduga Ada Gratifikasi Dalam Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara … Wow … ini sangat memperihatinkan. Terlebih Lembaga Tinggi Negara ini mempresentasikan sebagai Lembaga Wakil Rakyat di daerah, juga Lembaga merepresentasikan Permusyawaratan Rakyat … Woww.

Namun kali ini, memutuskan untuk tidak mengulasnya bagaimana dugaan Gratifikasi di Pemilihan Ketua dan Representasi Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara tersebut melibatkan uang yang begitu besar, yang diduga beredar antara US$5000 – US$ 8000. Juga melibatkan hingga hampir 90an anggotanya.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, bisa berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas lainnya seperti “hadiah”.

Pemberian ini bisa menjadi masalah ketika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Gratifikasi dapat menciptakan konflik kepentingan, di mana penerima merasa memiliki kewajiban untuk membalas budi atau memberikan keuntungan kepada pemberi.

Hal ini bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dan integritas pimpinan lembaga tinggi tersebut tentunya

Dan Gratifikasi bisa menjadi pintu masuk korupsi yang lebih besar. Pemberian yang tidak dilaporkan dan tidak terkendali dapat membuka peluang bagi tindakan suap, penyuapan, atau penyalahgunaan kekuasaan lainnya.

Apalagi Proses pemilihan yang dipengaruhi oleh gratifikasi menjadi tidak adil bagi kandidat lain yang tidak terlibat dalam praktik tersebut. Hal ini merusak prinsip kesetaraan dan meritokrasi dalam pemilihan pimpinan.

Jika masyarakat mengetahui bahwa pemilihan pimpinan lembaga tinggi diwarnai praktik gratifikasi, kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut akan menurun.

Hal ini berdampak pada legitimasi dan efektivitas lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karenanya, setiap penerimaan gratifikasi yang terkait dengan proses pemilihan harus dilaporkan kepada pihak berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberian dan penerimaan gratifikasi terkait pemilihan pimpinan lembaga tinggi negara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, bagi pemberi Gratifikasi.

Sedangkan Penerima Gratifikasi, dikenakan Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku gratifikasi juga dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti Pencabutan Hak untuk Dipilih, yakni Pelaku dapat dilarang untuk dipilih atau menduduki jabatan publik selama periode tertentu.

Pemberhentian dari Jabatan, dimana pelaku merupakan pejabat negara atau pegawai negeri, mereka dapat diberhentikan dari jabatannya.

Hingga Penurunan Pangkat, dimana Pangkat pelaku dapat diturunkan jika mereka terbukti melakukan gratifikasi.

Akhirul Kalam, tindakan gratifikasi berdampak pada Reputasi dan Citra para Pelakunyabdi masyarakat. Mereka dapat kehilangan kepercayaan publik dan dianggap “Tidak Pantas Memimpin Lembaga Tinggi Negara”.

)***Nawasanga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like