Jakarta (HukumWatch) :
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik rencana kerja sama antara DPD RI dengan Ombudsman RI. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Kerja sama ini sangat penting untuk menjaring aspirasi masyarakat dan meningkatkan sinergi antara DPD RI dengan Ombudsman RI. Kami berharap kemitraan ini dapat mendorong perbaikan layanan publik di seluruh daerah,” ujar Sultan saat menerima delegasi Ombudsman RI di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Sultan menegaskan bahwa kerja sama ini akan difokuskan pada evaluasi dan pemantauan pelayanan publik. DPD RI dan Ombudsman RI akan bekerja sama dalam memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan. Dengan adanya kantor perwakilan DPD RI di setiap provinsi, laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami menyambut baik usulan kerja sama ini. Dengan jaringan DPD RI yang tersebar di seluruh Indonesia, laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat,” jelas Sultan.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, juga mendukung penuh inisiatif ini. Menurutnya, banyak pengaduan dari masyarakat yang diterima DPD RI di daerah. Dengan adanya kolaborasi ini, penyelesaian masalah di daerah dapat dilakukan lebih efektif.
“Banyak sekali kami menerima pengaduan masyarakat di daerah. Maka, kerja sama ini menjadi solusi agar DPD RI dan Ombudsman RI bisa bersinergi untuk meningkatkan pelayanan publik,” tegas Tamsil.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Bangka Belitung, Bahar Buasan, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat kerap diterima saat dirinya melakukan reses. Menurutnya, kerja sama ini akan mempercepat penyelesaian masalah di daerah.
“Kolaborasi ini akan mempermudah pertukaran informasi sehingga berbagai permasalahan di daerah dapat segera ditangani,” ungkap Bahar.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa DPD RI dan Ombudsman RI memiliki visi yang sama dalam menangani laporan masyarakat. Ia optimistis kerja sama ini akan mempercepat respons terhadap pengaduan publik.
“Sinergitas antara Ombudsman RI dan DPD RI sangat penting. Jika kita saling mendukung, maka penanganan laporan masyarakat bisa lebih cepat, dan kualitas pelayanan publik dapat lebih terjaga,” tutur Najih.

Di kesempatan berbeda, Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, juga menerima audiensi dari BPD Gapensi Papua Pegunungan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPD Gapensi Papua Pegunungan, Fred Huby, meminta DPD RI memperjuangkan pemberdayaan pengusaha lokal di Papua Pegunungan.
“Perpres Nomor 17 Tahun 2019 seharusnya berpihak kepada pengusaha asli Papua. Saat ini, kami hanya bisa mengerjakan proyek dengan nilai di bawah Rp2,5 miliar,” kata Fred.
Menanggapi hal itu, Sultan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah. Menurutnya, pembangunan di Papua Pegunungan menjadi prioritas utama, terutama dalam hal infrastruktur.
“Papua Pegunungan adalah fokus utama pemerintah saat ini. Selain membutuhkan dukungan infrastruktur, daerah ini juga memiliki potensi luar biasa. Kami sangat mendukung agar pengusaha lokal semakin diberdayakan,” tegasnya.
Dengan adanya kerja sama strategis antara DPD RI dan Ombudsman RI serta dukungan terhadap pengusaha lokal Papua, diharapkan kualitas pelayanan publik meningkat dan pembangunan daerah semakin merata.
)**Tjoek