Categories CRIME STORY

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, KPK Hadir

Jakarta (HukumWatch) :

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/2).

Sebelumnya, sidang ini sempat tertunda pada Selasa (21/1) lantaran KPK selaku pihak termohon tidak hadir. Hakim tunggal Djuyamto kemudian menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pemanggilan ulang termohon.

“Kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon, karena pada hari ini belum hadir,” ujar Djuyamto dalam persidangan sebelumnya.

Kini, KPK memastikan kehadirannya dalam sidang praperadilan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa tim Biro Hukum telah mempersiapkan diri dan siap menghadiri persidangan.

“Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK [Hasto Kristiyanto],” kata Tessa di kantor KPK, Selasa (4/2).

Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa KPK memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, sehingga hakim dapat menilai dan memutuskan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Mereka diduga terlibat dalam penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang kini masih buron.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI lainnya, yakni Maria Lestari dari Dapil 1 Kalimantan Barat.

Selain kasus suap, Hasto dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku pada awal 2020. Dalam aksinya, Hasto disebut meminta Harun untuk segera melarikan diri dan merendam ponselnya guna menghilangkan barang bukti.

Tak berhenti di situ, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi, salah satu stafnya, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK. Selain itu, ia disebut mengumpulkan sejumlah saksi untuk mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Hasto, yakni di Kebagusan, Jakarta Selatan, serta di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan catatan penting yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami barang bukti yang telah disita serta keterangan dari saksi lain. Meski telah diperiksa, Hasto tidak langsung ditahan.

Sidang praperadilan yang digelar hari ini akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK sah atau tidak. Semua pihak kini menantikan putusan hakim dalam perkara ini.

(**Don

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like