Categories CRIME STORY

AKBP B Digugat Perdata ke PN Jakarta Selatan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 5 Miliar

Jakarta (HukumWatch) – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP B, resmi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh AN dan MBH atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Dalam gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum AN dan MBH, Pahala Manurung, lima pihak turut menjadi tergugat, yakni AKBP B, AKP M, AKP AZ, EDH, dan H. Para tergugat diminta mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga diperoleh secara tidak sah.

“Memerintahkan para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1.600.000.000 kepada Penggugat I (AN),” tulis keterangan dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Tidak hanya uang, para tergugat juga dituntut untuk mengembalikan sejumlah kendaraan mewah, seperti Lamborghini Aventador, Motor Sportstar Iron, dan Motor BMW HP4. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dijual oleh para tergugat.

Terkait Dugaan Pemerasan Rp 5 Miliar

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat AKBP B berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga diminta AKBP B kepada keluarga tersangka, AN dan MBH, dengan dalih menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan.

“AKBP B diduga meminta uang Rp 5 miliar serta membawa kendaraan mewah, termasuk Ferrari dan Harley Davidson, dengan janji menghentikan penyidikan. Namun, kasus tetap berlanjut, dan kedua tersangka tetap dijerat hukum,” jelas Sugeng, Minggu (26/1).

Adapun kedua tersangka, AN dan MBH, sebelumnya dilaporkan dalam dua laporan polisi, yakni LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Tindakan Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, memastikan bahwa kasus yang melibatkan AKBP B sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Ade Ary menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara prosedural, proporsional, dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ade Ary.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. Proses hukum terhadap AKBP B dan pihak-pihak terkait akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan. (Don)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like