Categories LAWTALKS

Pengadilan Tetapkan Kepengurusan Sah Yayasan Nurul Fadilah di Kabupaten Bogor

Kabupaten Bogor (Hukumwatch.com):

Konflik internal yang melibatkan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) di Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, memasuki babak akhir setelah putusan hukum dikeluarkan. Sengketa terkait transparansi laporan anggaran antara Abdul Latif Cs dan Ketua Pembina Yayasan, M. Yunus, telah diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam sidang yang berlangsung pada 6 Januari 2025, Pengadilan Negeri Cibinong mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN.Cbi. Putusan tersebut menetapkan bahwa pengelolaan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah secara hukum berada di bawah kepemimpinan M. Yunus sebagai Ketua Pembina Yayasan. Dengan demikian, pengurus yang sah kini resmi berada di bawah naungan M. Yunus.

Tim kuasa hukum M. Yunus, yang terdiri dari Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Deden Setiawan, S.H., dan Ahmad Muhibullah, S.H., menegaskan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan hukum dan memberikan perlindungan kepada yayasan. “Keputusan ini mencerminkan keadilan dan memastikan pengelolaan yayasan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rohmat Selamat saat ditemui awak media pada Sabtu (24/1/2025).

Mengacu pada Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, pengurus yayasan bertugas melaksanakan kepengurusan sesuai tujuan yayasan. Pengurus tersebut, yang meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara, diangkat oleh pembina dengan masa jabatan lima tahun. Jika terdapat penyimpangan atau tindakan yang merugikan yayasan, pembina berhak memberhentikan pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

M. Yunus, selaku Ketua Pembina Yayasan, menyampaikan komitmennya untuk memastikan pengelolaan yayasan berjalan secara transparan dan profesional. “Kami akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit seluruh laporan keuangan yayasan guna memastikan tidak ada penyimpangan,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan adanya penyimpangan anggaran dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan sebelumnya. Pembenahan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah.

Pasca putusan pengadilan, masyarakat diimbau untuk mendukung kepengurusan baru agar yayasan dapat kembali fokus pada tujuan utamanya, yakni memberikan pendidikan berkualitas bagi siswa. Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang dapat mencederai reputasi yayasan pendidikan.(PR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like