Tujuh Nelayan Aceh Timur Bebas dari Tahanan Myanmar, Segera Dipulangkan ke Tanah Air
Jakarta (HukumWatch):
Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sempat ditahan otoritas Myanmar sejak 24 Juni 2024 karena dugaan pelanggaran batas perairan kini telah mendapatkan amnesti. Para nelayan tersebut kini berada di Yangon dan tengah menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Amnesti diberikan oleh pemerintah Myanmar pada 4 Januari 2025, dalam rangka peringatan 77 tahun kemerdekaan Myanmar dari Inggris. Dalam pengampunan massal tersebut, sebanyak 5.864 tahanan, termasuk 180 warga asing, dibebaskan. Ketujuh nelayan Aceh Timur turut menjadi bagian dari pengampunan tersebut.
Menurut H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, ketujuh nelayan tiba di Yangon pada Rabu (22/1/2025). Mereka dipindahkan dari penjara di Distrik Kawthaung ke Yangon setelah melalui berbagai upaya koordinasi.
Proses pemindahan para nelayan dari Distrik Kawthaung ke Yangon menghadapi kendala biaya yang mencapai Rp 31 juta. Namun, masalah ini berhasil diatasi dengan bantuan Haji Uma sebesar Rp 23 juta dan sumbangan Rp 8 juta dari keluarga nelayan.
Haji Uma menyampaikan bahwa pemulangan ketujuh nelayan ke Aceh memerlukan dana sekitar Rp 30 juta, yang rencananya akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi antara Haji Uma dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman.
Pemulangan para nelayan direncanakan pada 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon tengah mengurus dokumen perjalanan dan paspor untuk memastikan kelancaran proses pemulangan.
“Kondisi ketujuh nelayan saat ini sehat. Kami sedang memastikan kelengkapan dokumen agar mereka dapat segera kembali ke tanah air,” ujar Haji Uma, Sabtu (25/1/2025)
Adapun nama-nama nelayan yang akan dipulangkan adalah:
- Muhammad Nur (Aceh Timur) – Nahkoda
- Nasruddin Hamzah (Langsa)
- Abdullah (Aceh Timur)
- Mustafa Kamal (Aceh Timur)
- Mola Zikri (Langsa)
- Zubir (Langsa)
- Muzakir (Aceh Utara)
Haji Uma mengimbau keluarga nelayan untuk bersabar dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak akurat. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Perlu ada peningkatan sosialisasi kepada para nelayan tentang batas perairan dan risiko hukum. Semua pihak harus berperan untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi,” tutup Haji Uma.
Pembebasan tujuh nelayan Aceh Timur ini menjadi kabar baik di awal tahun 2025. Dengan dukungan pemerintah dan berbagai pihak, proses pemulangan diharapkan berjalan lancar hingga para nelayan dapat berkumpul kembali dengan keluarga mereka di Aceh.
)**Nawasanga