Categories LAWTALKS

Dugaan Gratifikasi Penerbitan SHGB di Pantai Utara Tangerang, IAW Resmi Laporkan ke KPK

Jakarta (HukumWatch) :

Lembaga Swadaya Masyarakat, Indonesia Accountability Watch (IAW) melaporkan dugaan gratifikasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SHGB ini mencakup 263 bidang tanah di wilayah Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.

Laporan ini mengungkap indikasi keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, hingga Kepala Desa Kohod.

Dugaan gratifikasi ini, menurut IAW, melanggar sejumlah peraturan, seperti Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010.

IAW pun mencurigai adanya praktik gratifikasi dengan beberapa modus, antara lain Pemalsuan sertifikat tanah oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggantikan dokumen milik masyarakat, ; Manipulasi pembelian tanah oleh pengusaha properti melalui keterlibatan aparat desa, ; serta Kriminalisasi pemilik lahan melalui rekayasa tuduhan oleh kepala desa guna mengambil alih tanah tersebut.

Kasus ini juga menyoroti kriminalisasi terhadap Hengky dan Hendra Susanto, warga Desa Kohod yang memiliki surat garap sah atas tanah negara.

Mereka dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan atas tuduhan pemalsuan dokumen, meskipun surat tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa Kohod sendiri.

IAW Desak KPK Bertindak

IAW meminta KPK untuk segera menyelidiki dugaan gratifikasi yang telah mencoreng integritas hukum dan menciptakan ketidakadilan. Beberapa langkah yang didesak antara lain Penyelidikan terhadap penerbitan SHGB di Pantai Utara Tangerang; Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pejabat daerah, kepala desa, dan pengusaha properti,; Penyelidikan dugaan pengadilan sesat dalam kasus Hengky dan Hendra Susanto, ; Dan Mengusut potensi gratifikasi besar dalam penerbitan SHGB.

Direktur Eksekutif IAW, Drs. Hasan Basri, mengungkapkan bahwa laporan ini dilengkapi dengan berbagai bukti, seperti rekaman konferensi pers, dokumen perusahaan pemegang SHGB, dan pemberitaan media.

“Kami mendesak KPK untuk bertindak tegas demi keadilan masyarakat,” tegasnya.

IAW berharap langkah hukum yang tegas dapat menghentikan praktik gratifikasi serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah dirampas secara tidak adil.

)**Nawasanga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like