Jakarta (hukumwatch) :
Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik kebijakan baru yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Kebijakan ini mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk persetujuan atas poligami.
Kritik ini memancing perbincangan hangat, baik di kalangan publik maupun media sosial.

Pasal Poligami Dalam Aturan Baru
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut. Aturan ini menyebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasannya.
Rieke menilai langkah ini tidak relevan dengan kebutuhan birokrasi yang lebih mendesak.
“Eh, eh, kok gitu ya? Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami. Menurut lo?” sindir Rieke Diah Pitaloka.
Rieke, yang juga dikenal sebagai anggota DPR RI sekaligus mantan bintang sitkom Bajaj Bajuri, mempertanyakan urgensi penerbitan aturan ini.
Menurutnya, fokus utama seorang pejabat seharusnya adalah memperbaiki sistem birokrasi demi kepentingan masyarakat.
Kritik Pada Langkah Pj Gubernur Teguh Setyabudi
Rieke mencurigai bahwa Teguh Setyabudi memiliki motif pribadi di balik penerbitan aturan tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah seorang Penjabat Gubernur memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan seperti itu menjelang pelantikan gubernur definitif.
“Memangnya boleh Pj Gubernur keluarkan Pergub jelang pelantikan gubernur definitif? Penting banget soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” ujar Rieke.
Ia menegaskan, reformasi birokrasi seharusnya diarahkan untuk memperbaiki pelayanan publik, bukan mengurusi kehidupan pribadi ASN.
Dukungan Publik dan Respon Warganet
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka mendapat banyak dukungan dari warganet. Mereka turut mengkritik kebijakan tersebut yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan warga Jakarta.
“Bikin Pergub untuk perkembangan Jakarta dong, ini malah buat perkembangan rumah tangga,” komentar seorang warganet di media sosial.
Kebijakan ini menuai banyak pertanyaan karena dianggap tidak mendukung prioritas pembangunan kota, melainkan lebih fokus pada urusan pribadi ASN.
Harapan Untuk Kebijakan Lebih Relevan
Sebagai penutup, Rieke mengingatkan pentingnya reformasi birokrasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menilai, pejabat daerah harus fokus pada kebijakan yang membawa dampak positif bagi warga, bukan yang memancing polemik.
“Katanya, Reformasi Birokrasi. Fokuslah pada birokrasi yang dapat bekerja untuk tercapainya kesejahteraan rakyat, bukan mengurusi urusan rumah tangga ASN,” pungkas Rieke.
Kritik ini menjadi pengingat pentingnya kebijakan pemerintah daerah yang relevan dan berdampak langsung pada masyarakat.
)**Don