Jakarta (HukumWatch). :
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, tengah menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia terlibat dalam dugaan kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Akibat kasus ini, proses promosi Rudi untuk menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel) dihentikan oleh Mahkamah Agung.
Rudi Suparmono sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, sebelum dipindah tugas sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Saat menjabat di PN Jakarta Pusat, Rudi mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi di PT Sumsel. Namun, menurut juru bicara MA, Yanto, promosi tersebut diberikan sebelum kasus dugaan suap diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Beliau (Rudi) dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” ujar Yanto.
Meski sudah dipromosikan, Rudi belum resmi dilantik sebagai Hakim Tinggi. Dengan adanya kasus tersebut, MA menghentikan proses promosi dan menunda pelantikan Rudi.
Yanto menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan mengambil tindakan tegas terhadap Rudi. Setelah menerima surat resmi penahanan dari Kejagung, MA akan mengajukan pemberhentian sementara Rudi sebagai hakim kepada Presiden.
“Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” jelas Yanto.
Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar SGD 63 ribu untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur, tersangka dalam kasus tewasnya Dini Sera. Kejagung menangkap Rudi pada Selasa (14/1/2025), dengan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah integritas dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan dihentikannya promosi dan kemungkinan pemberhentian sementara, karir Rudi Suparmono sebagai hakim menghadapi tantangan besar.
Penundaan promosi Rudi Suparmono mencerminkan langkah tegas Mahkamah Agung dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia hukum untuk mencegah praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik.
)**Nawasanga