Hukumwatch – Kejakasaan Agung (Kejagung) mengumumkan akan segera mengeksekusi Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) terkait kasus fitnah terhadap mantan wakil Presiden Jusuf Kalla.
Anang menjelaskan, kasus ini berada di bawah wewenang Kejari Jakarta Selatan karena disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah memanggilnya untuk menjalani hukuman.
Vonis 1,5 Tahun Penjara Akibat Tudingan Korupsi dan Intervensi Pilkada
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan, kalau dia enggak datang ya silakan saja, kita harus eksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Dalam kasus ini, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah. Silfester dituding telah menyebarkan informasi tidak benar, termasuk menuduh keluarga Jusuf Kalla sebagai penyebab kemiskinan di Indonesia karena korupsi, serta menuduh Jusuf Kalla mengintervensi Pilkada Jakarta pada 2017.
Akibat perbuatannya, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini eksekusi penahanan belum dilakukan, yang sempat menjadi pertanyaan publik, termasuk dari kubu Roy Suryo.
Dengan pernyataan Kejagung ini, Silfester Matutina kini dihadapkan pada eksekusi putusan yang sudah final.