Jakarta, Hukumwatch.com – Kader Golkar Tapteng, Darno Situmeang gak terima laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, saat (JS) diduga Joneri Sihite mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tapteng pada pemilu 2024 dihentikan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Mendatangi Mabes Polri, Dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dua dokumen SKCK atas nama JS yang diterbitkan oleh dua instansi berbeda, yaitu SKCK Polres Jakarta Timur tahun 2018 dan SKCK Polres Tapanuli Tengah tahun 2023.

Kedua dokumen tersebut, menurut mereka, memiliki isi yang berbeda, dan menimbulkan pertanyaan besar terkait validitas serta keabsahan berkas pencalonan yang digunakan DJ saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD.
Dirinya pun menduga kuat adanya tindakan pemalsuan atau manipulasi data demi memenuhi persyaratan administratif pencalonan. Meski upaya Darno Situmeang pada 4 November tahun lalu ke Polda Sumut, statusnya telah dihentikan tanpa kejelasan yang transparan.
Sementara itu, Sardion Sihombing, selaku pendamping dari Darno Situmeang, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses seleksi calon legislatif (caleg) yang dinilai belum memenuhi standar integritas dan transparansi yang diharapkan.
Dalam keterangannya, Sardion Sihombing menyayangkan adanya upaya-upaya tertentu yang ditujukan kepada pihak Bawaslu dan KPUD Tapanuli Tengah, yang berpotensi mengaburkan amanat rakyat dan merugikan proses demokrasi di tingkat daerah.
“Pengamanan administratif sangat penting, khususnya dalam hal seleksi caleg secara lebih ketat dan objektif,” tegas Sardion.
Khusus untuk Partai Golkar Tingkat II Tapanuli Tengah, Sardion menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme internal dalam memilih caleg.
“Kita butuh kader-kader yang benar-benar jujur, punya rekam jejak bersih, dan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat secara nyata,” tambahnya.
Darno Situmeang pun hadir di Mabes Polri secara resmi telah mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keberatan terhadap keputusan penghentian penyelidikan tersebut.
Permohonan ini turut ditembuskan kepada: Warsidik Bareskrim Polri, Irwasum Polri, dan Kadiv Propam Polri.
“Kami masih percaya bahwa keadilan belum mati di Republik ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Darno Situmeang.
Sedangkan, Sardion turut mengapresiasi peran serta aparat penegak hukum yang telah menerima laporan masyarakat Tapanuli Tengah secara terbuka.
Bareskrim, Warsidik, Irwasum, hingga Mabes Polri disebut telah menerima laporan resmi yang berisi tiga alat bukti penting: Vonis 1,4 bulan atas nama salah satu oknum terkait, Bukti SKCK dari dua Polres yang berbeda, dan Data ganda berupa KTP atas nama yang sama dari Jakarta dan Tapanuli Tengah.
Laporan ini pun juga telah ditembuskan ke Komisi III DPR RI, DPP Partai Golkar, jajaran Partai Golkar Tapanuli Tengah, serta Bupati Tapanuli Tengah.

